Sambas Times. Seorang pemuda berinisial BA (20) asal Kabupaten Ketapang dilaporkan atas dugaan menghamili gadis dibawah umur di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Gadis yang baru berusia 15 tahun itu kini tengah hamil 7 bulan, dan telah dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Pemangkat.
“Ya Benar, ada laporan dari keluarga korban. Sampai saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).
Kejadian tersebut berawal laporan Kakek Korban, lantaran melihat perut cucunya yang kian membesar.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan bahwa pelaku asusila terhadap korban, terakhir pada November 2021 lalu. Pelaku merupakan warga Kabupaten Ketapang.
Dimana, pelaku memaksa korban, dengan cara tangan korban ditarik secara paksa menuju disalah satu Sekolah Dasar, di Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga.
Setelah itu, korban langsung dibawa masuk ke salah satu ruang sekolah yang tidak dikunci, hingga melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
“Dari keterangan pelaku, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan berulang kali ditempat yang berbeda,” Ujarnya.
Selain menangkap pelaku BA, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga saat ini pelaku sudah berada di Sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Jyn)