Home / Hukum

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:52 WIB

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online

Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Sambas Times. ST (35), pelaku pembacokan RR (25) di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas hingga meninggal dunia, ternyata meminjam uang ke koperasi untuk bermain judi online atau slot.

Hal ini disampaikan Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.”Pelaku meminjam uang di koperasi untuk judi slot,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.

AKP Rahmad menjelaskan bahwa pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas saat ini telah memproses perkara tersebut dan tersangka telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Beri Catatan dan Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD 2023

Berkaca dari kasus tersebut, Rahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online. Karena judi online banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan smartphone. Apalagi, kata Rahmad, banyak bahaya yang ditimbulkan akibat judi online.

“Kasus-kasus yang terjadi akibat judi online ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam permainan tersebut,” imbaunya.

Kasat Reskrim kembali mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan smartphone. Jangan sampai terjerat judi online. “Waspada dampak smartphone, jangan terlibat judi online,” imbaunya lagi.

BACA JUGA:  Komisi 1 Akan Ajukan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Diketahui sebelumnya, petugas koperasi berinisial RR (25) meninggal dunia setelah dibacok ST (35) di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Peristiwa ini terjadi saat RR menagih utang atau pinjaman ST yang telah menunggak beberapa hari. Sehingga terjadi perkelahian, yang berujung penikaman hingga korban meninggal dunia.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap
Patuh Kapuas 2024 Satlantas Polres Sambas

Hukum

Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan
Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
Polsek Jawai tangkap pelaku cabul

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
SA pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Tebas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Hukum

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!