Home / Hukum

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:00 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan

Pelaku penganiayaan Inu Kandung di Pemangkat diamankan pihak kepolisian Polsek Pemangkat, Jumat (5/7/2024).

Pelaku penganiayaan Inu Kandung di Pemangkat diamankan pihak kepolisian Polsek Pemangkat, Jumat (5/7/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Jumat (05/07/2024).

Dalam kasus ini pelaku tega memukul dan mencekik leher ibu kandungnya sendiri, sehingga pelaku ditangkap pihak kepolisian Polsek Pemangkat.

Peristiwa terjadi saat pelaku LK melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan.” Ucap Kapolsek.

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya disamping rumahnya.

BACA JUGA:  BEM IAIS Upgrading Pengurus Kawal Isu-isu Daerah

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan pelaku ke Polisi terkait perihal pencurian.

“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian. Namun saat itu korban membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayah pelaku sendiri,” jelas Kapolsek.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelahnya pelaku mencekik leher korban.

“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujarnya.

Pelaku Aniaya Ibu Kandungnya Lebih Dari Sekali

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban tidak hanya satu kali. Namun sudah sering dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:  Petani Keluhkan Harga Cabe Sempat 20 Ribu Perkilo

Atas kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya pelaku LK. Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jum’at tanggal 05 Juli 2024 tanpa melakukan perlawanan.

Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rakor Linsek Pengamanan Imlek dan CGM
DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Uang Palsu

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
error: Content is protected !!