Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang terbukti mengedarkan uang palsu sebanyak 18 lembar, pecahan 100 ribu.
IM warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas tidak berkutik saat diamankan unit Reskrim Polsek Pemangkat, Polres Sambas, Jumat (29/8/2025) lalu.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial KPH (45) datang melapor ke Polsek Pemangkat.
“Korban sebelumnya menerima uang Rp. 1,8 juta dengan 18 lembar pecahan Rp100 ribu dari pelaku sebagai pembayaran hutang pada Kamis (28/8/2025) sore. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” katanya.
Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri, namun esoknya. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan, dan barang bukti uang palsu yang kita amankan sebanyak 18 lembar dengan pecahan Rp. 100.000, ” terangnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. “Hingga saat ini, kasus peredaran uang palsu masih didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google















