Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat

Pelaku dan Barang Bukti Uang Palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

Pelaku dan Barang Bukti Uang Palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang terbukti mengedarkan uang palsu sebanyak 18 lembar, pecahan 100 ribu.

IM warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas tidak berkutik saat diamankan unit Reskrim Polsek Pemangkat, Polres Sambas, Jumat (29/8/2025) lalu.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial KPH (45) datang melapor ke Polsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Bupati Ajak MUI Sinergi Bangun Masyarakat Sambas Beriman

“Korban sebelumnya menerima uang Rp. 1,8 juta dengan 18 lembar pecahan Rp100 ribu dari pelaku sebagai pembayaran hutang pada Kamis (28/8/2025) sore. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” katanya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri, namun esoknya. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.

BACA JUGA:  Kesbangpolinmas Gelar Pembinaan Ormas dan LSM

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan, dan barang bukti uang palsu yang kita amankan sebanyak 18 lembar dengan pecahan Rp. 100.000, ” terangnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. “Hingga saat ini, kasus peredaran uang palsu masih didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google

Share :

Baca Juga

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sambas
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Amirudin Jaksa

Hukum

JPU Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Perkara Joni Cs
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler
error: Content is protected !!