Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat

Pelaku dan Barang Bukti Uang Palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

Pelaku dan Barang Bukti Uang Palsu pecahan 100 ribu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (29/8/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang terbukti mengedarkan uang palsu sebanyak 18 lembar, pecahan 100 ribu.

IM warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas tidak berkutik saat diamankan unit Reskrim Polsek Pemangkat, Polres Sambas, Jumat (29/8/2025) lalu.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu mengatakan. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial KPH (45) datang melapor ke Polsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkoba Asal Jawai di Tekarang

“Korban sebelumnya menerima uang Rp. 1,8 juta dengan 18 lembar pecahan Rp100 ribu dari pelaku sebagai pembayaran hutang pada Kamis (28/8/2025) sore. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” katanya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri, namun esoknya. Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Air Terjun, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan, dan barang bukti uang palsu yang kita amankan sebanyak 18 lembar dengan pecahan Rp. 100.000, ” terangnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar teliti saat menerima uang dan segera melapor bila menemukan dugaan uang palsu. “Hingga saat ini, kasus peredaran uang palsu masih didalami dan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
Dua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas
Kemenag foto bersama Erna Pihak Travel yang bermasalah terkait terlantarnya Jamaah Umrah Kabupaten Sambas di Bekasi

Hukum

Erna Travel Umrah Viral Penuhi Panggilan Kemenag Sambas
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
error: Content is protected !!