Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mertuanya sendiri di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada awal Agustus kemarin.
Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno yang digelar di halaman belakang Polres Sambas, Senin (22/08/2022) siang.
Polisi mengawal ketat jalannya rekonstruksi yang ikut disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejari Sambas.
Tersangka berinisial L digiring dari ruang tahanan lalu dibawa ke halaman belakang Mapolres Sambas yang digunakan sebagai lokasi merencanakan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menggelar beberapa adegan pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertua di Kecamatan Selakau.
“Dalam rekonstruksi tersebut total adegan yang diperagakan sebanyak16 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh pelaku di halaman Mapolres Sambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas. (jyn)