Sambas Times. Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menggagalkan penyelundupan 34 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan sekitar 35 ribu butir.
Kedua jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk. Sabtu, (13/7/2024), sekira pukul 03.10 Wib.
Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro membenarkan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Temajuk.
Danyonkav menjelaskan kronologis digagalkan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas tersebut.
Ia menjelaskan. Kamis (11/7/2024) anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang di pimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi penyelundupan narkoba dari masyarakat wilayah Temajuk.
“Dari itu, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk melakukan patroli dan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk.” Kata Danyonkav 12/BC, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sebelumnya informasi resmi adanya upaya penyelundupan narkoba di laporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem) 121/ABW.
“Dari laporan itu. Anggota Pos Gabma Temajuk diperintahkan operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai.” Ujar Danyonkav 12/BC.
Patroli Pos Gabma Temajuk Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Dari patroli itu, Sabtu (13/7/2024) subuh, atau sekitar pukul 03.10 Wib. Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk melakukan pengintaian. Dan mendapati ada tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.
“Saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal itu kabur dengan berlari menuju arah Malaysia. Sempat di lakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil kabur,” ujar Danyonkav 12/BC menjelaskan.
Dikatakannya lagi, namun pada saat yang sama. Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, di dapatkan 34 paket Narkoba dalam bungkus Teh China dengan merk GuwanYinWan. Dan 7 paket berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi,” ulasnya
Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket atau sekitar 35,9 kg.
Sedangkan Pil Ekstasi sebanyak 7 paket atau 35 ribu butir dengan rincian. 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15 ribu butir dan 4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce 20 ribu butir.
Hasil temuan ambus Pos Temajuk tersebut Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw untuk di tindak lanjuti.
Penulis : Muhammad Ridho















