Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 16:51 WIB

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS

Aktivitas PETI yang kembali berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas di lokasi PT. WHS, Sabtu (16/11/2024).

Aktivitas PETI yang kembali berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas di lokasi PT. WHS, Sabtu (16/11/2024).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap 7 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, sebelumnya, Polres Sambas telah mengamankan 13 orang terkait PETI di lokasi yang sama.

“7 orang yang diamankan berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK, Sabtu, (16/11/2024) , pada saat personel Polri melaksanakan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 berdasarkan laporan warga,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:  Bupati Harap Duta Genre Jadi Role Model Remaja Kabupaten Sambas

Ia menjelaskan, saat melaksanakan patroli, petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin robin, sehingga langsung diambil tindakan.

Petugas berhasil mengamankan penambang yang melakukan aktivitas PETI, beserta sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

“Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan aktivitas PETI,” tegas Rahmad.

BACA JUGA:  Poktan Dare Nandung Semparuk Panen Raya Padi Unggul Invari 36

Sebelumnya, 13 terduga pelaku PETI ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS.

Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar. “Akibat PETI, perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500,” tukasnya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Peserta Bincom yang digelar Kodim 1208 Sambas mengabadikan momen dengan foto bersama.

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial
DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Asisten 1 Setda Sambas bersama Ketua DPRD Sambas mengabdikan momen foto bersama usai sosialisasi penanggulangan Narkotika

Hukum

Kesbangpol Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
error: Content is protected !!