Home / Hukum

Rabu, 5 April 2023 - 10:54 WIB

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Sambas Times. Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan menangkap Ikan dan Udang mengunakan Racun Tuba cara di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (4/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja bawah umur di perairan sungai Selakau.

“Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang Sungai Selakau, tepatnya Desa Sungai Nyirih,” katanya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia

“Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan menggunakan racun tuba kita amankan,” ujarnya.

Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku langsung dimintai keterangan. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktivitas warga setempat, terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.

“Sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan anak dibawah umur. Kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

BACA JUGA:  Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun

“Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka. Kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik,” harap Kapolsek Selakau.

Sebagai informasi, menangkap ikan menggunakan racun tuba atau bahan kimia ke air mengalir merupakan kegiatan di larang, karena dapat merusak ekosistem sungai dan bahaya untuk di konsumsi.

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Miliar Rupiah. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Polisi Kena Sabetan Samurai

Hukum

Lerai Perkelahian, Polisi di Sambas Kena Sabetan Samurai
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau
Patuh Kapuas 2024 Satlantas Polres Sambas

Hukum

Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan
Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum,

Hukum

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi
Polres Sambas

Hukum

Polisi Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM di SPBU Galing
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
error: Content is protected !!