Home / Hukum

Rabu, 5 April 2023 - 10:54 WIB

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Sambas Times. Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan menangkap Ikan dan Udang mengunakan Racun Tuba cara di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (4/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja bawah umur di perairan sungai Selakau.

“Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang Sungai Selakau, tepatnya Desa Sungai Nyirih,” katanya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi

“Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan menggunakan racun tuba kita amankan,” ujarnya.

Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku langsung dimintai keterangan. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktivitas warga setempat, terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.

“Sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan anak dibawah umur. Kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

BACA JUGA:  Poltesa Gelar FGD Bahas RPJP Tahun 2025-2045

“Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka. Kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik,” harap Kapolsek Selakau.

Sebagai informasi, menangkap ikan menggunakan racun tuba atau bahan kimia ke air mengalir merupakan kegiatan di larang, karena dapat merusak ekosistem sungai dan bahaya untuk di konsumsi.

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Miliar Rupiah. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
Telur Penyu Paloh

Hukum

Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
Dprd Sambas

Hukum

DPRD Dukung Polsek Jawai Selatan Sosialisasi Kamtibmas ke Sekolah
Tim SAR

Hukum

Pergi Kekebun, Warga Santaban Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Korupsi Kepala Desa Tebas Kuala Dana Desa

Hukum

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
error: Content is protected !!