Home / Hukum

Rabu, 5 April 2023 - 10:54 WIB

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Sambas Times. Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan menangkap Ikan dan Udang mengunakan Racun Tuba cara di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (4/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja bawah umur di perairan sungai Selakau.

“Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang Sungai Selakau, tepatnya Desa Sungai Nyirih,” katanya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Panen Padi Varietas Inpari 37 di Selakau Timur

“Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan menggunakan racun tuba kita amankan,” ujarnya.

Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku langsung dimintai keterangan. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktivitas warga setempat, terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.

“Sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan anak dibawah umur. Kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Gelar Diksar Pemuda Pancasila

“Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka. Kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik,” harap Kapolsek Selakau.

Sebagai informasi, menangkap ikan menggunakan racun tuba atau bahan kimia ke air mengalir merupakan kegiatan di larang, karena dapat merusak ekosistem sungai dan bahaya untuk di konsumsi.

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Miliar Rupiah. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah
Inspektorat Kabupaten Sambas

Hukum

Inspektorat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan
error: Content is protected !!