Sambas Times. Polres Sambas menyerahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat, 15 November 2024.
Diketahui, beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan TPPO. Beberapa di antara korban tersebut berasal dari luar Kalbar.
“Korban dari NTT sudah diserahterimakan ke BP2MI,” ungkap Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada wartawan.
Rahmad mengatakan, saat ini pelaku sudah dalam proses sidik. Sementara korbannya telah diserahkan ke BP2MI untuk bisa dipulangkan ke daerah asalnya.
Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai TPPO, seperti dijanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bisa bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya.
Dikatakannya, penyalur tenaga kerja harus legal dan berbadan hukum. Untuk itu, Rahmad pun mengingatkan masyarakat agar lebih selektif jika mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Harus berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan. Jangan sampai kita menjadi korban,” Imbaunya lagi.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















