Home / Hukum

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku pencurian motor

Ilustrasi pelaku pencurian motor

Sambas Times. Seorang pria berinisial AR (46) di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar, ditangkap polisi usai membawa kabur motor warga.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil buah untuk sesajen. Sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor warga. Kamis, (19/12/2024).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan kejadian itu. Minggu (22/12/2024).

Peristiwa bermula ketika AR dan temannya berinisial WA mendatangi rumah pelapor JH (54) di Singkawang. Mereka mengaku menemukan harta gaib berupa perhiasan emas di rumah pelaku AR.

“Tersangka AR berniat membagi harta itu kepada pelapor, karena telah baik kepadanya dan menyuruhnya datang ke rumahnya bersama saksi BS (59) untuk melakukan ritual pengambilan harta gaib,” jelasnya.

Malam harinya, pelapor dan saksi mendatangi rumah pelaku AR. Saat itu, ia menunjukkan harta gaib tersebut yang berada di dalam tempayan terbungkus kain berwarna kuning.

“Tersangka menjanjikan akan memberikan pelapor emas sebanyak 2 ons dan kepada saksi BS sebanyak 5 ons. Setelah itu, tersangka memasukkan tangannya ke tempayan dan mengambil harta gaib yang kemudian diletakkannya di piring,” jelas Rahmad.

BACA JUGA:  HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Modus Harta Gaib Berupa Emas

Pelapor dan saksi tak dapat melihat harta gaib itu. Namun, mereka mengaku mendengar suara butiran-butiran emas tersebut yang diletakkan di atas piring sehingga mereka pun menjadi percaya.

“Namun, tersangka mengatakan belum bisa memberikannya kepada pelapor dan saksi karena butuh persiapan yang cukup banyak dan harus melalui ritual terlebih dahulu,” beber Rahmad.

Keesokan harinya, pelapor dan saksi kembali mendatangi rumah pelaku guna mempersiapkan barang-barang yang diperlukan untuk mengangkut harta gaib tersebut.

Ketua Setelahnya, tersangka menyuruh pelapor dan saksi datang lagi besok untuk melakukan ritual serah terima harta gaib tersebut.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk pergi ke rumah tersangka AR.

Sesampainya di sana, pelapor melihat AR bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, tersangka mengatakan jika sesajen itu masih kurang satu, yaitu jeruk siam.

BACA JUGA:  Haji Hamdan Budayawan Ratib Saman Meninggal Dunia

Tersangka AR dan temannya berinisial WA lalu meminjam motor yang dibawa pelapor untuk pergi mengambil buah jeruk untuk sesajen. Hingga pukul 20.00 WIB, tersangka tak kunjung pulang ke rumahnya.

“Pelapor bersama saksi kemudian pergi mencari tersangka, namun hingga keesokan harinya tak kunjung ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selakau,” beber Rahmad.

Tak perlu waktu lama, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR di Pontianak, Sabtu dini hari, 21 Desember 2024.

Saat diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

“Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sementara, temannya berinisial WA saat ini masih dalam penyelidikan,” tutur Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Polsek Tebas

Hukum

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
BNNK Sambas

Hukum

Marthinus Hukom Resmikan BNN Kabupaten Sambas, Mantapkan Kolaborasi
error: Content is protected !!