Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Sambas Times. Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Membenarkan peristiwa pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya di Kecamatan Tebas.

“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terdapat korban,” kata AKP Rahmad.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Konsultasi Ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Senin, (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. Aksi kedua terjadi. Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.

AKP Rahmad menjelaskan, kasus bermula saat korban mengadu kepada kakak kandungnya yang jugapelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi dua kali.

“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan

AKP Rahmad menjelaskan, dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas, dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Penggelapan 10 Mobil di Sambas
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
error: Content is protected !!