Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Sambas Times. Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Membenarkan peristiwa pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya di Kecamatan Tebas.

“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terdapat korban,” kata AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Kades Semelagi Besar Lantik Pengurus Karang Taruna Desa

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Senin, (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. Aksi kedua terjadi. Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.

AKP Rahmad menjelaskan, kasus bermula saat korban mengadu kepada kakak kandungnya yang jugapelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi dua kali.

“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Pemda Diminta Proaktif Jalankan Satgas Antipremanisme

AKP Rahmad menjelaskan, dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas, dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Hukum

AKBP Wahyu Jati Wibowo Jabat Kapolres Sambas Gantikan AKBP Sugiyatmo
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan
error: Content is protected !!