Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Sambas Times. Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Membenarkan peristiwa pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya di Kecamatan Tebas.

“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terdapat korban,” kata AKP Rahmad.

BACA JUGA:  HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Senin, (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. Aksi kedua terjadi. Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.

AKP Rahmad menjelaskan, kasus bermula saat korban mengadu kepada kakak kandungnya yang jugapelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi dua kali.

“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Kapolsek Teluk Keramat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Ramadan

AKP Rahmad menjelaskan, dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas, dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II
Tim Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Pangkalan Ojek Pasar Semparuk

Hukum

Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk
Polres Sambas

Hukum

Rekontruksi Pembunuhan di Desa Jelutung, Tersangka Peragakan 31 Adegan
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Dalam Sehari, Polres Sambas Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO
Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang
Lapas Kelas 2 Sambas

Hukum

Rutan Sambas Cepat Evakuasi Tahanan Titipan yang Meninggal
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
error: Content is protected !!