Sambas Times. Satnarkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial M, terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Senin (10/6/2024). di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat, adanya seseorang laki-laki berinisial M yang di curigai membawa narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, Polres Sambas dan Polsek Subah melakukan penggeledahan terhadap pria berinisial M di sebuah warung, Dusun Sempatai, Desa Balai Gemuruh,” katanya.
Hasil penggeledahan, jelasnya, dari badan pelaku berinisial M itu, ditemukan empat paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Setelah anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan interogasi lisan. Empat paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan sudah diakui oleh pelaku,” terangnya.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan dilakukan. Pihak Polres Sambas melibatkan Saksi dari warga setempat, sehingga pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa empat paket klip transparan yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu. Satu buah (Bong) alat hisap sabu yang terbuat dari kaca, dua buah pipet dan satu ponsel milik pelaku.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News