Home / Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:51 WIB

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP

Ariska Ketua YBH-SKS Kabupaten Sambas.

Ariska Ketua YBH-SKS Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS) membuka posko pengaduan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini dikatakan Ketua YBH-SKS Ariska sebagai informasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait Dana PIP di sekretariat posko pengaduan, Selasa (21/1/2025) kemarin.

“Kami membuka posko pengaduan terkait laporan dari masyarakat. Selain itu, ada pernyataan sejumlah pihak di media sosial yang menyatakan dana PIP dipotong untuk kepentingan perorangan maupun kelompok,” katanya.

Ia menyebutkan, dana PIP merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pemerintah Presiden Joko Widodo.

Mereka yang berhak mendapatkan adalah peserta didik pemegang KIP, sebut dia, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Ia menjelaskan, adapun pertimbangan khususnya, peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

BACA JUGA:  BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi

Mereka berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Termasuk peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.

“Selain itu, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya,” papar pria bertubuh tambun ini.

Ini Penjelasan Dana PIP Persiswa

Ariska menjelaskan, dana PIP per siswa untuk sekolah dasar dari kelas 1 sampai dengan kelas 5 sebesar Rp. 450.000 per tahun dan Rp.225.000 per tahun untuk kelas 6.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Sampaikan PU Dua Raperda Kabupaten Sambas

Sedangkan, untuk siswa SMP sebesar Rp. 750.000 per tahun untuk kelas 7 dan 8, sementara Rp. 375.000 per tahun bagi kelas 9.

“Kami berharap masyarakat berani menyampaikan aduan bila memang ada penyimpangan. Karena dana yang digelontorkan pemerintah sangat besar, kasihan anak-anak peserta didik tidak mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Ia menginformasikan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kontak 081258061493, atau dapat ke posko pengaduan Jalan Bhakti depan warung kopi presiden.

“Kami siap mendampingi masyarakat yang butuh bantuan hukum, karena penyimpangan dana ini sudah ranah pidana,” tegas Ariska.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung
Sat Lantas Polres Sambas

Hukum

Sat Lantas Polres Sambas Bagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas
Korupsi Kepala Desa Tebas Kuala Dana Desa

Hukum

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
error: Content is protected !!