Sambas Times. Polres Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Laporan diterima Polsek Jawai Selatan tanggal 20 Juni 2025, pelapor seorang perempuan berinisial SD (30), ia tidak terima anak perempuannya yang berusia 5 tahun diperlakukan tidak senonoh.
Kapolres Sambas melalui Kasubsi Penmas Ipda Suprizal menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).
“Korban ditemukan berada dikamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan tindakan tak senonoh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera mengambil tindakan, mulai pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga visum et repertum.
Selain itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta dokumen identitas pendukung penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, berinisial ES (9) dan SP (30) turut dimintai keterangan.
Ipda Suprizal menegaskan, Polres Sambas berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















