Home / Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 04:59 WIB

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ilustrasi foto perlakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sambas Times. Polres Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Laporan diterima Polsek Jawai Selatan tanggal 20 Juni 2025, pelapor seorang perempuan berinisial SD (30), ia tidak terima anak perempuannya yang berusia 5 tahun diperlakukan tidak senonoh.

Kapolres Sambas melalui Kasubsi Penmas Ipda Suprizal menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).

“Korban ditemukan berada dikamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan tindakan tak senonoh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sarapan Pagi Sehat Program Rutin SDS Tarbiyatul Islam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera mengambil tindakan, mulai pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga visum et repertum.

Selain itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, serta dokumen identitas pendukung penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, berinisial ES (9) dan SP (30) turut dimintai keterangan.

Ipda Suprizal menegaskan, Polres Sambas berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Pencabulan Anak Tiri

Hukum

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat
Lakalantas

Hukum

Lakalantas di Semparuk, Tabrakan Nissan March dengan Truk Canter
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Olah TKP Korban Gantung Diri di Jelutung, Pemangkat
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas
Akun Medsos Bupati Sambas Satono yang dicatut untuk penipuan

Hukum

Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
error: Content is protected !!