Home / Hukum

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:53 WIB

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan tiga terduga tindak pidana Narkotika di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Tiga terduga pelaku berinisial FMT (24), FA (39) dan PT (29) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas. Selasa, (27/5/ 2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif.

“Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana salah satu terduga pelaku.” Kata Kasatresnarkoba, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan. Pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” imbaunya

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Hukum

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali
Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sebawi

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
Kapolsek Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Imbau Korban Longsor Serasan Lakukan Pendataan
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
error: Content is protected !!