Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap MR alias C (21) tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat dalam peredaran sabu, Rabu (02/10/24).
Tersangka ditangkap di sebuah bengkel di Dusun Sukamantri. Informasi mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan dan membeli narkoba secara terselubung.
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket berisi butiran kristal yang diduga shabu di dalam kotak rokok yang dipegang tersangka.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk paket shabu, alat hisap, dan telepon seluler,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan.
Ia mengatakan, Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sambas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Penangkapan ini langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih aman, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Selain itu, jelasnya, pihak kepolisian akan melakukan penimbangan barang bukti dan pemeriksaan di Balai POM Pontianak.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News