Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial H alias D (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (13/01/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, karena curiga adanya aktivitas peredaran narkotika. Yang selanjutnya ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.
Ia mengatakan, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi adanya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kita mengimbau masyarakat agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbaunya.
Ia menjelaskan, dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Semangau, Kecamatan Sambas.
Ia juga menjelaskan, bahwa
penggeledahan yang dilakukan disaksikan langsung oleh warga, dalam penggeledahan itu. Anggota menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih. Yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 1,7 gram.
Serta 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan barang bukti lainnya.
Ini Hasil Pengembangan Satreskrim Polres Sambas
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, jelas Kasi Humas Polres Sambas. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan keterangan H alias D, pelaku berinisial ZM als J (20) menerima 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari H.
Setelah pengembangan, personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak keberadaan ZM alias J dan mengamankannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.
Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu ke saluran drainase penginapan.
Kejadian itu disaksikan langsung petugas, dan mengamankan paket tersebut dengan berat bruto 0,39 gram. Kemudian Sdr. ZM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut berasal dari Sdr. H.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan. Disertai bukti lainnya yaitu 1 (satu) alat hisap bong plastik, 1 (satu) pemantik api warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1).
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















