Sambas Times. Terdapat Enam substansi pelanggaran dari korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades), Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas hingga ditahan Satreskrim Polres Sambas.
Kades Tebas Kuala, dengan inisial HS melakukan tindak pidana korupsi, ia ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, anehnya, hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online.
Dari pemberitaan sebelumnya, kasus korupsi Kades Tebas Kuala terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan ke Kapolres Sambas, dengan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082,00.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan, Polres Sambas telah memeriksa puluhan saksi terkait korupsi Kades Tebas Kuala.
Saksi-saksi yang telah diperiksa Tipikor Polres Sambas diantaranya, perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.
HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.
Berikut Enam Fakta Pelanggaran Korupsi Kades Tebas Kuala
- Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi (HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa).
- Pembuatan SPJ Fiktif (HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta).
- Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar).
- Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan).
- Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa).
- Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar).
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho














