Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Fakta Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini 6 Substansi Pelanggarannya

Ilustrasi Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang ditahan Tipikor Satreskrim Polres Sambas.

Ilustrasi Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang ditahan Tipikor Satreskrim Polres Sambas.

Sambas Times. Terdapat Enam substansi pelanggaran dari korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades), Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas hingga ditahan Satreskrim Polres Sambas.

Kades Tebas Kuala, dengan inisial HS melakukan tindak pidana korupsi, ia ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, anehnya, hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online.

Dari pemberitaan sebelumnya, kasus korupsi Kades Tebas Kuala terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan ke Kapolres Sambas, dengan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082,00.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan, Polres Sambas telah memeriksa puluhan saksi terkait korupsi Kades Tebas Kuala.

BACA JUGA:  APDESI Tekarang Ajak 7 Desa Sinergi Bangun Desa

Saksi-saksi yang telah diperiksa Tipikor Polres Sambas diantaranya, perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Berikut Enam Fakta Pelanggaran Korupsi Kades Tebas Kuala

  1. Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi (HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa).
  2. Pembuatan SPJ Fiktif (HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta).
  3. Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar).
  4. Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan).
  5. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa).
  6. Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar).
BACA JUGA:  Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Hukum

Wabup Rofi Pimpin Apel Ops Lilin Kapuas 2022

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas
Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai
error: Content is protected !!