Home / Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Sambas mengamankan Dua Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang Bukti di Mapolres Sambas.

Polres Sambas mengamankan Dua Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang Bukti di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Polres Sambas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal.
‎
Kedua kasus itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat.
‎
‎Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB.

Dari pemeriksaan mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikendarainya, polisi menemukan jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter.
‎
‎Berdasarkan keterangan dalam laporan, BBM tersebut diperoleh dengan mengantre berulang kali di SPBU menggunakan tiga barcode berbeda, untuk kemudian dijual kembali di kios dengan harga Rp12.000 per liter.

Polisi turut mengamankan kendaraan, jeriken berisi BBM, tangki modifikasi, dan selang sebagai barang bukti.
‎
‎Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, sekitar pukul 10.38 WIB pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan

Polisi menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Sigra merah, BBM tersebut diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan lima barcode berbeda.

Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.
‎
‎Atas kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua Terduga dan BB Diamankan di Mapolres Sambas

Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, bahwa ini merupakan bukti komitmen Polres Sambas menindak penyalahgunaan BBM.

BACA JUGA:  BNN Kalbar Monitoring P4GN di Rutan Sambas

“Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” tegasnya.

Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar sesuai peruntukannya serta mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
‎
‎Ia menyampaikan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode secara tidak semestinya dan pemanfaatan tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
‎

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah

Hukum

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Cabul Jawai Selatan

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Cabul Di Kecamatan Jawai
Anggota Koramil 1208-07 Teluk Keramat memperlihatkan Knalpot Racing yang berhasil ditertibkan

Hukum

Koramil dan Polsek Teluk Keramat Razia Knalpot Racing
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
error: Content is protected !!