Sambas Times. Pria berinisial K (46) menyerahkan diri ke polisi. Ia diduga sebagai ayah dari mayat bayi yang ditemukan warga.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan K telah menyetubuhi ibu si bayi yang merupakan gadis bawah umur sejak Januari 2024 lalu.
“Korban mengakui dirinya melahirkan pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu, di wc rumahnya,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Masyarakat sempat dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di sungai desa Semata, dari penyelidikan, polisi akhirnya mendapati ibu dari mayat bayi yang masih di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya korban mengakui disetubuhi oleh K sebanyak 5 kali,” beber Rahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rahmad.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho