Home / Hukum

Sabtu, 29 November 2025 - 22:40 WIB

Kasus Korupsi Rp31,4 M Menanti Putusan MA

Paulus Andy Mursalim (PAM) terpidana bebas di tingkat banding PT Pontianak saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Paulus Andy Mursalim (PAM) terpidana bebas di tingkat banding PT Pontianak saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Sambas Times– Kasus korupsi pengadaan lahan Bank Kalbar Rp31,4 M dengan terpidana bebas Paulus Andy Mursalim (PAM) memasuki babak baru putuusan Mahkamah Agung (MA).

PAM di tingkat Pengadiilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak divonis 10 tahun, denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara. Namun saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan.

Sedangkan tiga terpidana lainnya dari pihak bank yakn Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M Faridhan masing-masing sedang menjalani pemidanaan 4 tahun penjara di Lapas Klas IIA Pontianak. Ketiganya juga didenda Rp250 juta atau 1 bulan kurungan.

“Setelah vonis di pengadilan tingkat pertama, memang ketiga terdakwa tidak mengajukan banding ke PT Pontianak,” kata Herawan Utoro dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Herawan menjelaskan, sebetulnya masih sangat memungkinkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. “Namun dari ketiga klien saya ada kekhawatiran justeru akan mendapatkan vonis lebih tinggi setelah melihat tuntutan PAM 16 tahun. Kenyataannya memang sekarang terdapat disparitas putusan,” ujar Herawan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia

Praktisi Hukum Denie Amiruddin SH MHum menilai putusan PT Pontianak yang membebaskan PAM itu sah-sah saja dan menjadi kewenangan hakim. “Tetapi perkaranya kan belum inkrah dan masih menunggu MA,” ujar Denie.

Denie mengatakan pertimbangan hakim yang menentukan. “Adanya disseting opinion menandakan perbedaan pendapat terhadap fakta dan bukti persidangan,” ujar Denie yang juga akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.

Perkara ini bermula dari pengadaan lahan 15 bidang tanah bersertifikat seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I Pontianak. Pengadaan lahan itu pada tahun 2015 untuk Kantor Bank Kalbar. Nilainya mencapai Rp99,17 miliar. Namun berdasarkan audit BPKP, di temukan potensi kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.

BACA JUGA:  Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Bebas

Putusan PN Tipikor itu dimentahkan PT Pontianak. Majelis Hakim PT Pontianak diketuai Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta, memutus PAM bebas, Kamis (16/10/2025). PAM bebas dari seluruh dakwaan atau zuivere vrijspraak dan dikeluarkan dari tahanan.

Pun demikian, PAM yang diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Kalbar ini masih menunggu putusan di tingkat MA. JPU mengajukan kasasi.

Dalam kajian penutut umum, terdapat hal serius. Muncul kewenangan judex factie dari salah seorang hakim adhoc yang melakukan dissenting opinion alias beda pendapat dengan dua hakim lainnya.

“Kami melihat ada perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara ini,” kata I Wayan Gedin Arianta, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat.[tim]

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Kembali Resmikan Polsubsektor Tangaran
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Tim Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Pangkalan Ojek Pasar Semparuk

Hukum

Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong
Polres Sambas

Hukum

Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan
Suasana RAT Promkop Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Mantapkan Program Primer Koperasi 2024
error: Content is protected !!