Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial E (53) setelah diduga menganiaya adik kandungnya hingga luka di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial E kepada korban.

Menurutnya, penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri hingga mengalami luka ditubuh.

“Ya benar, ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. Pelaku merupakan abang kandung korban di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas,” kata Kapolsek Pemangkat, Selasa (16/08/2022).

BACA JUGA:  Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

Kasus ini berawal saat pelaku minta uruskan adiknya membuat Kartu Keluarga (KK). Namun saat ditanya, sang adik menjawab hanya mengantarkan dokumen, dan tidak untuk mengurus dokumen tersebut.

Merasa dibohongi, pelaku langsung mengambil sebilah pisau untuk mengancam membunuh korban.

“Merasa dibohongi dan marah, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban kedinding kamar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang sambil memegang pisau berusaha untuk menusuk korban, namun korban melakukan perlawanan dan bisa terhindar dari serangan pelaku.

BACA JUGA:  Wagub Norsan Buka Kegiatan Audit Stunting Kabupaten Sambas

Melihat perseteruan itu, mertua korban langsung melerai pelaku dan mengambil pisau yang dipegangnya.

Atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar dan gores di bagian tubuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami trauma dan ketakutan, sehingga korban tsaat ini belum bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan
Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas
Anggota DPRD Sambas Ahmad Hapsak Setiawan

Hukum

DPRD Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh TNI-Polri
Polsek Pemangjat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan
razia gabungan Rutan Sambas

Hukum

Rutan Sambas Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
error: Content is protected !!