Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial E (53) setelah diduga menganiaya adik kandungnya hingga luka di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial E kepada korban.

Menurutnya, penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri hingga mengalami luka ditubuh.

“Ya benar, ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. Pelaku merupakan abang kandung korban di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas,” kata Kapolsek Pemangkat, Selasa (16/08/2022).

BACA JUGA:  LDK IAIS Mantapkan Program Kampus Madani

Kasus ini berawal saat pelaku minta uruskan adiknya membuat Kartu Keluarga (KK). Namun saat ditanya, sang adik menjawab hanya mengantarkan dokumen, dan tidak untuk mengurus dokumen tersebut.

Merasa dibohongi, pelaku langsung mengambil sebilah pisau untuk mengancam membunuh korban.

“Merasa dibohongi dan marah, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban kedinding kamar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang sambil memegang pisau berusaha untuk menusuk korban, namun korban melakukan perlawanan dan bisa terhindar dari serangan pelaku.

BACA JUGA:  Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI

Melihat perseteruan itu, mertua korban langsung melerai pelaku dan mengambil pisau yang dipegangnya.

Atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar dan gores di bagian tubuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami trauma dan ketakutan, sehingga korban tsaat ini belum bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
Viral di Medsos rumah warga di Tebas di bobol maling

Hukum

Video Viral Rumah Warga Tebas Dibobol Maling Belum Lapor Polisi
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Hukum

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari
Polsek Subah

Hukum

Polsek Subah Patroli Cegah Karhutla Kepada Masyarakat
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
error: Content is protected !!