Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial E (53) setelah diduga menganiaya adik kandungnya hingga luka di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial E kepada korban.
Menurutnya, penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri hingga mengalami luka ditubuh.
“Ya benar, ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. Pelaku merupakan abang kandung korban di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas,” kata Kapolsek Pemangkat, Selasa (16/08/2022).
Kasus ini berawal saat pelaku minta uruskan adiknya membuat Kartu Keluarga (KK). Namun saat ditanya, sang adik menjawab hanya mengantarkan dokumen, dan tidak untuk mengurus dokumen tersebut.
Merasa dibohongi, pelaku langsung mengambil sebilah pisau untuk mengancam membunuh korban.
“Merasa dibohongi dan marah, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban kedinding kamar rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang sambil memegang pisau berusaha untuk menusuk korban, namun korban melakukan perlawanan dan bisa terhindar dari serangan pelaku.
Melihat perseteruan itu, mertua korban langsung melerai pelaku dan mengambil pisau yang dipegangnya.
Atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar dan gores di bagian tubuh.
“Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami trauma dan ketakutan, sehingga korban tsaat ini belum bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari,” terangnya.
Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (jyn)