Home / Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat mengamankan pria berinisial E (53) setelah diduga menganiaya adik kandungnya hingga luka di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial E kepada korban.

Menurutnya, penganiayaan dilakukan abang kandung terhadap adiknya sendiri hingga mengalami luka ditubuh.

“Ya benar, ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial E. Pelaku merupakan abang kandung korban di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas,” kata Kapolsek Pemangkat, Selasa (16/08/2022).

BACA JUGA:  Komisi I Harap MPP Menghadirkan Efesiensi Pelayanan

Kasus ini berawal saat pelaku minta uruskan adiknya membuat Kartu Keluarga (KK). Namun saat ditanya, sang adik menjawab hanya mengantarkan dokumen, dan tidak untuk mengurus dokumen tersebut.

Merasa dibohongi, pelaku langsung mengambil sebilah pisau untuk mengancam membunuh korban.

“Merasa dibohongi dan marah, pelaku pun langsung mengambil sebilah pisau dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban kedinding kamar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku yang sambil memegang pisau berusaha untuk menusuk korban, namun korban melakukan perlawanan dan bisa terhindar dari serangan pelaku.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu

Melihat perseteruan itu, mertua korban langsung melerai pelaku dan mengambil pisau yang dipegangnya.

Atas kejadian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar dan gores di bagian tubuh.

“Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami trauma dan ketakutan, sehingga korban tsaat ini belum bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
Laka lantas di Jalan Raya Parit Baru, Kecamatan Selakau, Rabu (10/05/2023) antara Mobil Pajero Sport dan Motor Vixion.

Hukum

Tabrakan dengan Pajero Sport, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebas
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Lakalantas

Hukum

Lakalantas di Semparuk, Tabrakan Nissan March dengan Truk Canter
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
error: Content is protected !!