Home / Hukum

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:07 WIB

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Sambas Times. Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha, Letkol Inf Hudallah menyerahkan barang bukti 7,1 Kilogram Sabu dan dua pelaku kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.

Hudallah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Drs Made Sugawa SH, disaksikan Kapendam XII/TPR, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dan Kasi Wastati BNN Kalbar, Anida Sari SST MM di Kantor BNN Kalbar, Selasa (7/2/2023) sore.

Menurut Hudallah, kedua pelaku D (27) dan K (30). Dari hasil pemeriksaan mengakui sabu tersebut didapat dari warga negara Malaysia. “Sabu tersebut berasal dari Kampung Stass, Sarawak, Malaysia,” ujar Hudallah dalam keterangan resminya melalui Pendam XII/TPR.

BACA JUGA:  271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri

Kedua pelaku berencana menjual sabu itu ke Pontianak. “Kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak BNN untuk pendalaman selanjutnya,” . Kata Hudallah.

Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Made Sugawa mengucapkan terima kasih kepada TNI yang dalam hal ini Kodam XII/TPR yang telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka. Kerjasama ini sudah yang ketiga kalinya.

“Terkait pelimpahan barang bukti dan pelaku ini, kami akan tindak lanjuti dengan pengembangan, guna mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih luas dan lebih dalam lagi. Sinergisitas BNN dengan TNI sudah berjalan lama dan akan terus ditingkatkan,” kata Made Sugawa.

BACA JUGA:  Bupati Buka Seminar Kebangsaan ISKA di Gedung Paroki Sambas

Diberitakan sebelumnya. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia mengamankan sabu 7,1 kilogram di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Senin (6/2/2023).

Satgas dari Yonif 645/Gardatama Yudha yang mengamankan barang haram itu saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI dari Malaysia. Tepatnya di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu yang diselundupkan itu dikemas dalam 7 paket plastik warna hitam berlapis aluminium foil. (Dra)

Share :

Baca Juga

Mobil Avanza yang diamankan petugas Polsek Semparuk

Hukum

Kecelakaan Maut di Semparuk, Seorang Pengendara Motor Tewas
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Olah TKP Korban Gantung Diri di Jelutung, Pemangkat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I

Hukum

Ketua DPRD Ajak Bersama Tekan Kasus Narkotika di Sambas
BNN Republik Indonesia

Hukum

BNN RI Apresiasi Kades Deklarasi Anti Narkotika
Polres Sambas

Hukum

Polisi Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM di SPBU Galing
error: Content is protected !!