Sambas Times. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kecamatan Selakau, Kamis (28/3/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono mengatakan, Satres Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pria berinisial UY seorang sopir sekaligus pengedar narkoba.
“UY yang berprofesi sebagai sopir angkutan ini kami amankan karena mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Selakau,” ungkapnya.
Menurut Kasat, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Pasar Lama RT.007 Rw.001 Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah mengelabuinya dengan berpura-pura hendak membeli narkoba, dan pelaku tidak menyadari kalau pembeli adalah polisi,” ujarnya.
Satres Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan barang bukti, diduga narkoba jenis shabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,58 gram.
“Pelaku menjadi target operasi kami, dari informasi diketahui rumah tinggal pelaku di Kecamatan Selakau sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” tegas IPTU Agus Trimarsono.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti Satres Narkoba telah diamankan Satnarkoba ke Mapolres Sambas.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News