Home / Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar 
narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/8/2025) malam.

Pelaku berinisial DP (35) merupakan warga dari Kota Singkawang diamankan dengan barang bukti lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga Sabu seberat bruto 5,64 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno.

Selain mengamankan sabu, ujarnya, anggotanya juga mengamankan satu unit timbangan digital. Satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan polisi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, lanjut dia, pelaku DP bersama barang bukti sudah ditahan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Remaja
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
error: Content is protected !!