Home / Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Sabu di Pemangkat

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar 
narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan DP (35) pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu, (17/8/2025) malam.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (17/8/2025) malam.

Pelaku berinisial DP (35) merupakan warga dari Kota Singkawang diamankan dengan barang bukti lima paket klip transparan berisikan kristal putih diduga Sabu seberat bruto 5,64 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat.” Kata Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno.

Selain mengamankan sabu, ujarnya, anggotanya juga mengamankan satu unit timbangan digital. Satu unit handphone, satu helai celana jeans, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Sutrisno menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan terhadap tersangka ini adalah bukti keseriusan polisi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, lanjut dia, pelaku DP bersama barang bukti sudah ditahan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polres Sambas memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
Petugas Gabungan Polsek Selakau melakukan razia balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Hukum

Polsek Selakau Amankan Balapan Liar Malam Ramadan
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
Rutan kelas 2 B Sambas

Hukum

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung
Lakalantas

Hukum

Lakalantas di Semparuk, Tabrakan Nissan March dengan Truk Canter
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Cegah Kerusakan Jalan, Pemuda Pancasila Dukung Bupati Cegat Truk Over Load
error: Content is protected !!