Sambas Times. Asosiasi UMKM Warkop dan Kafe kabupaten Sambas (AWAS) kecewa keputusan penataan pedagang kaki lima (PKL). Jalan Gusti Hamzah Sambas tidak mengikuti regulasi yang ada.
Hal tersebut disampaikan Yudhie ketua AWAS saat memenuhi undangan Pemda Sambas dalam rapat hasil koordinasi dan evaluasi penataan PKL Jalan Gusti Hamzah Sambas. Senin, (10/4/2023).
“Tentu kami kecewa dari hasil keputusan Pemda Sambas yang tidak membolehkan PKL untuk berjualan di trotoar pedestrian Jalan Gusti Hamzah Sambas,” ujarnya.
Yudhie menjelaskan, bahwa terdapat regulasi yang membolehkan PKL untuk berjualan di trotoar. Yaitu Permen PU nomor 03 tahun 2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
“Pada Permen tersebut terdapat poin yang dibolehkannya untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis berupa aktivitas bersepeda. Interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki,” jelasnya.
Selain itu, Yudhie menyebut bahwa di salah satu jalan trotoar di Yogyakarta digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima.
“Kalau kita melihat jalan Malioboro banyak berjejer PKL yang berjualan di malam hari, siang hari tidak ada aktivitas PKL. Sebenarnya ini yang kami harapkan dari solusi pemerintah, bukan malah memindahkan di tempat yang tidak layak,” tegasnya. (Ris)















