Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 19:11 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Seorang pelaku pencurian dan pencabulan di Desa Pemangkat Kota, berhasil di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama barang bukti.

Penangkapan pelaku berinisial EF di Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, hingga di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” kata Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat.

Kasus ini berawal pada saat pelaku EF masuk melalui pintu jendela di sebuah rumah, dengan menggondol tabung gas elpiji 3 Kg. Bahkan pelaku juga melakukan percobaan untuk mencabuli anak dari rumah tersebut.

Pelaku keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas di luar rumah, selanjutnya masuk lagi langsung menuju ke kamar anak korban yang sedang tidur, di dalam kamarnya hingga mencoba melakukan pelecehan.

BACA JUGA:  Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

“Saat pelaku EF masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, korban langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, setelah menyimpannya, pelaku langsung masuk ke kamar anak korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan saat pelaku masuk kedalam kamar, anak korban yang berinisial NB terbangun dan berteriak, melihat itu pelaku kalap dan sempat mencekik korban.

“Saat masuk kekamar, anak korban terbangun melihat pelaku. Bahkan pelaku juga mencekik korban dan pelaku sudah tidak memakai baju dan celana, hingga korban berteriak meminta tolong dan didengar orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Lakukan Pengamanan Hiburan Rakyat di Jawai

Dalam kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses hukum, sehingga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu helai baju warna biru lengan pendek, satu helai celana Panjang, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu helai celana Jeans Panjang warna biru.

Pelaku EF disangkakan Pasal pencurian dan perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Viral di Medsos rumah warga di Tebas di bobol maling

Hukum

Video Viral Rumah Warga Tebas Dibobol Maling Belum Lapor Polisi
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebas
error: Content is protected !!