Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 19:11 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Seorang pelaku pencurian dan pencabulan di Desa Pemangkat Kota, berhasil di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama barang bukti.

Penangkapan pelaku berinisial EF di Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, hingga di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” kata Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat.

Kasus ini berawal pada saat pelaku EF masuk melalui pintu jendela di sebuah rumah, dengan menggondol tabung gas elpiji 3 Kg. Bahkan pelaku juga melakukan percobaan untuk mencabuli anak dari rumah tersebut.

Pelaku keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas di luar rumah, selanjutnya masuk lagi langsung menuju ke kamar anak korban yang sedang tidur, di dalam kamarnya hingga mencoba melakukan pelecehan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing

“Saat pelaku EF masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, korban langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, setelah menyimpannya, pelaku langsung masuk ke kamar anak korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan saat pelaku masuk kedalam kamar, anak korban yang berinisial NB terbangun dan berteriak, melihat itu pelaku kalap dan sempat mencekik korban.

“Saat masuk kekamar, anak korban terbangun melihat pelaku. Bahkan pelaku juga mencekik korban dan pelaku sudah tidak memakai baju dan celana, hingga korban berteriak meminta tolong dan didengar orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  70 Personel Kompi Pemangkat Ikut TMMD Kodim 1202 Singkawang

Dalam kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses hukum, sehingga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu helai baju warna biru lengan pendek, satu helai celana Panjang, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu helai celana Jeans Panjang warna biru.

Pelaku EF disangkakan Pasal pencurian dan perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
error: Content is protected !!