Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 19:11 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Seorang pelaku pencurian dan pencabulan di Desa Pemangkat Kota, berhasil di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama barang bukti.

Penangkapan pelaku berinisial EF di Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, hingga di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” kata Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat.

Kasus ini berawal pada saat pelaku EF masuk melalui pintu jendela di sebuah rumah, dengan menggondol tabung gas elpiji 3 Kg. Bahkan pelaku juga melakukan percobaan untuk mencabuli anak dari rumah tersebut.

Pelaku keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas di luar rumah, selanjutnya masuk lagi langsung menuju ke kamar anak korban yang sedang tidur, di dalam kamarnya hingga mencoba melakukan pelecehan.

BACA JUGA:  Atbah: Pemilu 2024 Jadi Ajang Silaturahmi Bersama Masyarakat

“Saat pelaku EF masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, korban langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, setelah menyimpannya, pelaku langsung masuk ke kamar anak korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan saat pelaku masuk kedalam kamar, anak korban yang berinisial NB terbangun dan berteriak, melihat itu pelaku kalap dan sempat mencekik korban.

“Saat masuk kekamar, anak korban terbangun melihat pelaku. Bahkan pelaku juga mencekik korban dan pelaku sudah tidak memakai baju dan celana, hingga korban berteriak meminta tolong dan didengar orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puskesmas Terigas Gelar Survei Akreditasi Puskesmas

Dalam kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses hukum, sehingga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu helai baju warna biru lengan pendek, satu helai celana Panjang, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu helai celana Jeans Panjang warna biru.

Pelaku EF disangkakan Pasal pencurian dan perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya
Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib

Hukum

Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan
error: Content is protected !!