Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 19:11 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Seorang pelaku pencurian dan pencabulan di Desa Pemangkat Kota, berhasil di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama barang bukti.

Penangkapan pelaku berinisial EF di Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, hingga di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” kata Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat.

Kasus ini berawal pada saat pelaku EF masuk melalui pintu jendela di sebuah rumah, dengan menggondol tabung gas elpiji 3 Kg. Bahkan pelaku juga melakukan percobaan untuk mencabuli anak dari rumah tersebut.

Pelaku keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas di luar rumah, selanjutnya masuk lagi langsung menuju ke kamar anak korban yang sedang tidur, di dalam kamarnya hingga mencoba melakukan pelecehan.

BACA JUGA:  KKN Mahasiswa Poltekkes Akan Dibuka Bupati Sambas

“Saat pelaku EF masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, korban langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, setelah menyimpannya, pelaku langsung masuk ke kamar anak korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan saat pelaku masuk kedalam kamar, anak korban yang berinisial NB terbangun dan berteriak, melihat itu pelaku kalap dan sempat mencekik korban.

“Saat masuk kekamar, anak korban terbangun melihat pelaku. Bahkan pelaku juga mencekik korban dan pelaku sudah tidak memakai baju dan celana, hingga korban berteriak meminta tolong dan didengar orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mujahar Apresiasi Siswa Mts Muhammadiyah Pemangkat

Dalam kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses hukum, sehingga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu helai baju warna biru lengan pendek, satu helai celana Panjang, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu helai celana Jeans Panjang warna biru.

Pelaku EF disangkakan Pasal pencurian dan perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!