Home / Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:03 WIB

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Sambas Times. Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Lorong Kabupaten Sambas berinisial IA sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDesa Lorong Tahun Anggaran 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan, Senin (31/10/2022) malam IA ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan diruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/10/2022) malam kepada sejumlah wartawan.

Yang bersangkutan, diduga dengan jabatannya melakukan penyimpangan pada pengelolaan keuangan APBDesa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Bawaslu Sambas Dorong Sinergi dan Akurasi Data Pemilih

Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kajari Sambas menyebutkan penahanan dilakukan, lantaran sudah ada auditor yang menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara.

“Kerugian Negara sudah ada, yakni dari auditor, sehingga itu menjadi salah satu dasar IA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun demikian, Kejari Sambas sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah barang bukti jauh-jauh hari. Termasuk pihak Kejari Sambas telah melakukan pemeriksaan kantor Desa Lorong, termasuk rumah pribadi yang bersangkutan.

“Sebelumnya, IA masih menjadi pihak yang dimintai keterangan, namun dari perkembangan pemeriksaan, pada Senin (31/10/2022) dilakukan penahanan,” katanya.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan ASPEKSINDO, Bupati Satono Komitmen Dorong Sumber Daya Kelautan
Kasi Pidana Khusus

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas Amiruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor, terdapat kerugian Negara.

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar dari auditor, yakni sekitar Rp296.000.000, adalah hasil penghitungan kerugian di 2020. Apakah ada di tahun anggaran sebelumnya atau seperti apa akan kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Kades Lorong Ditahan Kejari Sambas

Apakah ada pihak lain terkait dengan perkara ini, Amiruddin menyatakan akan menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara ini masih IA, nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.

Hukum

Personel Polres Sambas Siap Amankan Nataru
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai
Polsek Pemangkat Tangkap Judi Togel

Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Togel di Pemangkat
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Jaksa Agung ST Burhanudin

Hukum

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Krakatau Steel
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi

Hukum

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas
error: Content is protected !!