Home / Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:03 WIB

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Sambas Times. Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Lorong Kabupaten Sambas berinisial IA sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDesa Lorong Tahun Anggaran 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan, Senin (31/10/2022) malam IA ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan diruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/10/2022) malam kepada sejumlah wartawan.

Yang bersangkutan, diduga dengan jabatannya melakukan penyimpangan pada pengelolaan keuangan APBDesa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat

Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kajari Sambas menyebutkan penahanan dilakukan, lantaran sudah ada auditor yang menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara.

“Kerugian Negara sudah ada, yakni dari auditor, sehingga itu menjadi salah satu dasar IA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun demikian, Kejari Sambas sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah barang bukti jauh-jauh hari. Termasuk pihak Kejari Sambas telah melakukan pemeriksaan kantor Desa Lorong, termasuk rumah pribadi yang bersangkutan.

“Sebelumnya, IA masih menjadi pihak yang dimintai keterangan, namun dari perkembangan pemeriksaan, pada Senin (31/10/2022) dilakukan penahanan,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkotika, kali Ini di Teluk Keramat
Kasi Pidana Khusus

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas Amiruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor, terdapat kerugian Negara.

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar dari auditor, yakni sekitar Rp296.000.000, adalah hasil penghitungan kerugian di 2020. Apakah ada di tahun anggaran sebelumnya atau seperti apa akan kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Kades Lorong Ditahan Kejari Sambas

Apakah ada pihak lain terkait dengan perkara ini, Amiruddin menyatakan akan menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara ini masih IA, nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
Rutan kelas 2 B Sambas

Hukum

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung
SA pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Tebas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Hukum

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
error: Content is protected !!