Home / Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:03 WIB

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Kades Lorong menggunakan rompi Orange di saat di tangkap Kejaksaan Negeri Sambas, Senin (31/10/2022) malam

Sambas Times. Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Lorong Kabupaten Sambas berinisial IA sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan APBDesa Lorong Tahun Anggaran 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan, Senin (31/10/2022) malam IA ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan diruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, Senin (31/10/2022) malam kepada sejumlah wartawan.

Yang bersangkutan, diduga dengan jabatannya melakukan penyimpangan pada pengelolaan keuangan APBDesa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  99 Peserta Ikuti Sparing Sampan Bidar Desa Saing Rambi

Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kajari Sambas menyebutkan penahanan dilakukan, lantaran sudah ada auditor yang menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara.

“Kerugian Negara sudah ada, yakni dari auditor, sehingga itu menjadi salah satu dasar IA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun demikian, Kejari Sambas sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah barang bukti jauh-jauh hari. Termasuk pihak Kejari Sambas telah melakukan pemeriksaan kantor Desa Lorong, termasuk rumah pribadi yang bersangkutan.

“Sebelumnya, IA masih menjadi pihak yang dimintai keterangan, namun dari perkembangan pemeriksaan, pada Senin (31/10/2022) dilakukan penahanan,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau
Kasi Pidana Khusus

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sambas Amiruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor, terdapat kerugian Negara.

“Perhitungan kerugian negara sudah keluar dari auditor, yakni sekitar Rp296.000.000, adalah hasil penghitungan kerugian di 2020. Apakah ada di tahun anggaran sebelumnya atau seperti apa akan kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Kades Lorong Ditahan Kejari Sambas

Apakah ada pihak lain terkait dengan perkara ini, Amiruddin menyatakan akan menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara ini masih IA, nanti kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Apakah ada pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya. (edo)

Share :

Baca Juga

T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Satgas Pamtas Yonkav

Hukum

Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Mobil yang terbakar di SPBU Galing

Hukum

Wow, Ternyata Mobil Tangki Siluman Yang Terbakar di SPBU Galing
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
error: Content is protected !!