Sambas Times. Banyak kasus menonjol yang ditemukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, hal tersebut terungkap pada Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas selama tahun 2022.
Kepala subbagian pembinaan (Kasubagbin) Kejari Sambas Dian Novita dalam press release-nya. Jumat (23/12/2022) mengatakan banyak kasus pidana menonjol di Kabupaten Sambas.
“Tahun 2022 pada data tersebut telah terlihat, tahun 2021 kasus perundungan anak ini bervariasi. Ada asusila, persetubuhan, cabul sampai sodomi, dimana pelakunya adalah anak-anak, dan juga orang tua,” bebernya.
Dian mengungkapkan, dalam kasus tersebut lebih banyak pelaku yang masih di lingkungan keluarga, sehingga disitulah ada pemberat hukumannya.
“Kasus pemerkosaan pelakunya 5 orang, dan korbannya 1 orang ada lebih dari 2 perkara. Kalau untuk hukuman kita selalu maksimalkan, seperti tuntutan itu dibawah 10 tahun, apabila memang ada terdapat pemberatan,” ucap dia.
Berdasarkan data yang ditampilkan, lanjut dia, selama satu tahun kebelakang. Untuk kasus tersebut ada yang dipidana penjara 13 tahun, 15 tahun hingga 17 tahun.
“Ini hanya beberapa contoh yang kami paparkan. Sementara ada sekitar puluhan perkara yang telah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Ris)















