Home / Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap 3 pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari rumah-rumah pelanggan yang ada di Kecamatan Pemangkat.

Mendapati laporan, tidak kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan ketiga pelaku pencuri meteran beserta barang bukti. Jumat (17/01/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu SH MH menjelaskan kronologis pencurian meteran air yang terjadi. Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

“Meteran milik PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat yang berada dirumah pelanggan di Kecamatan Pemangkat dicuri. Pihak PDAM melakukan pengecekan, ada 12 meteran yang hilang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Diskumindag Monitoring Bahan Pokok Jelang Idul Fitri di Pasar Sambas

Atas peristiwa tersebut, pihak PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat membuat Laporan Polisi ke Polsek Pemangkat.

Dengan presisi, Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam 3 pelaku pencurian meteran berhasil ditangkap.

Pelaku inisial RZ (21), ER (22 ) dan HM (56) berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolsek mengatakan, akibat pencurian meteran air PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat. Total kerugian sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari tangan pelaku Polsek Pemangkat mengamankan barang bukti berupa 8 unit meteran air, 1 helai baju sweater merk Racing Hell, 1 helai celana jeans panjang dan uang tunai Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA:  Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana.” Ucap Kapolsek.

Kapolsek menghimbau masyarakat, apabila ada terjadi suatu tindak pidana, segera untuk segera melapor ke Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gencarkan Diskusi Ngopi To”
error: Content is protected !!