Home / Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap 3 pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari rumah-rumah pelanggan yang ada di Kecamatan Pemangkat.

Mendapati laporan, tidak kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan ketiga pelaku pencuri meteran beserta barang bukti. Jumat (17/01/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu SH MH menjelaskan kronologis pencurian meteran air yang terjadi. Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

“Meteran milik PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat yang berada dirumah pelanggan di Kecamatan Pemangkat dicuri. Pihak PDAM melakukan pengecekan, ada 12 meteran yang hilang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Kalbar Laksanakan Reses di Sambas

Atas peristiwa tersebut, pihak PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat membuat Laporan Polisi ke Polsek Pemangkat.

Dengan presisi, Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam 3 pelaku pencurian meteran berhasil ditangkap.

Pelaku inisial RZ (21), ER (22 ) dan HM (56) berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolsek mengatakan, akibat pencurian meteran air PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat. Total kerugian sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari tangan pelaku Polsek Pemangkat mengamankan barang bukti berupa 8 unit meteran air, 1 helai baju sweater merk Racing Hell, 1 helai celana jeans panjang dan uang tunai Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA:  BNN Harus Cegah Peredaran Narkotika di Sambas

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana.” Ucap Kapolsek.

Kapolsek menghimbau masyarakat, apabila ada terjadi suatu tindak pidana, segera untuk segera melapor ke Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Cegah Kerusakan Jalan, Pemuda Pancasila Dukung Bupati Cegat Truk Over Load
Kapolsek Teluk Keramat IPTU Dwi Hendi

Hukum

Kapolsek Teluk Keramat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Ramadan
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas
Satgas Pamtas Yonkav

Hukum

Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
error: Content is protected !!