Home / Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap 3 pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari rumah-rumah pelanggan yang ada di Kecamatan Pemangkat.

Mendapati laporan, tidak kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan ketiga pelaku pencuri meteran beserta barang bukti. Jumat (17/01/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu SH MH menjelaskan kronologis pencurian meteran air yang terjadi. Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

“Meteran milik PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat yang berada dirumah pelanggan di Kecamatan Pemangkat dicuri. Pihak PDAM melakukan pengecekan, ada 12 meteran yang hilang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas

Atas peristiwa tersebut, pihak PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat membuat Laporan Polisi ke Polsek Pemangkat.

Dengan presisi, Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam 3 pelaku pencurian meteran berhasil ditangkap.

Pelaku inisial RZ (21), ER (22 ) dan HM (56) berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolsek mengatakan, akibat pencurian meteran air PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat. Total kerugian sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari tangan pelaku Polsek Pemangkat mengamankan barang bukti berupa 8 unit meteran air, 1 helai baju sweater merk Racing Hell, 1 helai celana jeans panjang dan uang tunai Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA:  Pemuda Muhammadiyah Kalbar Apresiasi Zikir Nazam Sambas

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana.” Ucap Kapolsek.

Kapolsek menghimbau masyarakat, apabila ada terjadi suatu tindak pidana, segera untuk segera melapor ke Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangjat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
Paulus Andy Mursalim (PAM) terpidana bebas di tingkat banding PT Pontianak saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Hukum

Kasus Korupsi Rp31,4 M Menanti Putusan MA
Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang
Personel Gabungan Polres Sambas dan Polsek Jawai menggelar apel pengamanan Hiburan Rakyat Pekan Raya Sentebang

Hukum

Polres Sambas Lakukan Pengamanan Hiburan Rakyat di Jawai
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama Perangkat Desa Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan
Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas tahun 2022

Hukum

Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas
error: Content is protected !!