Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

Ilustrasi

Ilustrasi

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat mengamankan AK alias Olan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih dibawah umur.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan, kejadian berawal Selasa, (04/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana ibu korban sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah PAUD.

Saat tiba di sekolah, ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid. Bahwa anaknya yang berinisial QA (6) sudah dijemput ayah kandungnya berinisial K alias Olan.

“Mendapat kabar itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah),” jelas AKP Ambril.

BACA JUGA:  Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk

Belum sampai di rumah pelaku, ibu korban melihat anaknya bersama pelaku sudah menunggu. Tepatnya didepan gang Sawo, jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Setelah melihat anaknya, kemudian sang ibu langsung membawa anaknya pulang ke rumah, tanpa rasa curiga terhadap pelaku.

Saat tiba dirumahnya, ia menjelaskan, bahwa anak nya mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.

“Ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya, kemudian menjelaskan perlakuan tidak senonoh itu dilakukan ayahnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-15, SMKN 1 Semparuk Gelar Khitanan Masal

Dari keterangan korban kepada sang ibu, perlakukan tidak senonoh itu dilakukan sang ayah pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.

Tidak terima atas perlakuan bejat tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kamseltibcarlantas yang rutin digelar Satlantas Polres Sambas kepada pengguna jalan raya

Hukum

Kasat Lantas Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Polsek Teluk Keramat

Hukum

Polsek Teluk Keramat Kawal Penyaluran BLT
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023
Satnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinisial H.

Hukum

Polres Sambas tangkap Pengedar Sabu di Selakau
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
error: Content is protected !!