Home / Hukum

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

Ilustrasi

Ilustrasi

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat mengamankan AK alias Olan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih dibawah umur.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan, kejadian berawal Selasa, (04/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana ibu korban sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah PAUD.

Saat tiba di sekolah, ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid. Bahwa anaknya yang berinisial QA (6) sudah dijemput ayah kandungnya berinisial K alias Olan.

“Mendapat kabar itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah),” jelas AKP Ambril.

BACA JUGA:  Lagi Heboh Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Mak Panji Tebas

Belum sampai di rumah pelaku, ibu korban melihat anaknya bersama pelaku sudah menunggu. Tepatnya didepan gang Sawo, jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Setelah melihat anaknya, kemudian sang ibu langsung membawa anaknya pulang ke rumah, tanpa rasa curiga terhadap pelaku.

Saat tiba dirumahnya, ia menjelaskan, bahwa anak nya mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.

“Ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya, kemudian menjelaskan perlakuan tidak senonoh itu dilakukan ayahnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah DBD, Bupati Satono Ajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Dari keterangan korban kepada sang ibu, perlakukan tidak senonoh itu dilakukan sang ayah pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.

Tidak terima atas perlakuan bejat tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Uang Palsu

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Sertijab Kabag Ops Polres Sambas di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Hukum

Kompol Andri Syahroni Jabat Kabag Ops Polres sambas
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Lagi Satgas Pamtas Amankan PMI Nonprosedural di Sajingan Besar
Kajati Kalbar Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan ceramah hukum pada Kunker ke Kabupaten Sambas

Hukum

Kunker ke Sambas, Kajati Kalbar Sampaikan Ceramah Hukum
Patuh Kapuas 2024 Satlantas Polres Sambas

Hukum

Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan
Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

Hukum

Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat
error: Content is protected !!