Home / Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:13 WIB

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengungkap tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka. Karena menyebabkan kerugian mencapai 694 Juta Rupiah. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama terjadi Februari 2020 hingga Juni 2022.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut.” Jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Direktur BUMDesma melakukan kegiatan usaha tanpa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

BACA JUGA:  Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun

Ia menjelaskan, penyimpangan BUMDesma Berkah Bersama karena tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis sesuai SOP bersama pengawas dan penasihat. Serta melakukan kegiatan usaha tanpa melalui MAD.

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Kerugian Capai 694 Juta Rupiah

Dalam kasus ini, penyidik menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal.

Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma, dalam hal ini Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

BACA JUGA:  Lakalantas Kabupaten Sambas Meningkat, 88 Meninggal Dunia

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, di temukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Olah TKP Korban Gantung Diri di Jelutung, Pemangkat
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna
Kapolsek Teluk Keramat IPTU Dwi Hendi

Hukum

Kapolsek Teluk Keramat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Ramadan
Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Hukum

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari
error: Content is protected !!