Home / Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:13 WIB

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas mengungkap tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka. Karena menyebabkan kerugian mencapai 694 Juta Rupiah. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama terjadi Februari 2020 hingga Juni 2022.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut.” Jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Direktur BUMDesma melakukan kegiatan usaha tanpa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika

Ia menjelaskan, penyimpangan BUMDesma Berkah Bersama karena tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis sesuai SOP bersama pengawas dan penasihat. Serta melakukan kegiatan usaha tanpa melalui MAD.

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Kerugian Capai 694 Juta Rupiah

Dalam kasus ini, penyidik menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal.

Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma, dalam hal ini Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

BACA JUGA:  Babinsa Jawai Bantu Hasil Panen Warga Desa Binaan

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, di temukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib

Hukum

Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang
Pembunuhan Ayah kandung

Hukum

Anak Bunuh Ayah Kandung Di Sambas Positif ODGJ
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sebawi

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
error: Content is protected !!