Sambas Times. Bupati Sambas H Satono menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bupati yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Mendengar secara khusus pembahasan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Pada RDP dan RDPU tersebut, melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, dengan Menteri PANRB, Mendagri, para Kepala Daerah. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Perintah Kota dan Asosiasi Perintah Kabupaten se Indonesia.
Dalam RDP dan RDPU itu, terdapat 6 kesimpulan hasil rapat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Ketua Rapat, Rifqinizamy Karsayuda, Menteri PANRB Rini Widyantini.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, H Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Munafri Arifudin dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Bursa Zarnubi.
Berikut 6 Kesimpulan Hasil RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
- Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB dan Kementrian Keuangan untuk menetapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui UU APBN.
- Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementrian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa PPPK dan PPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
- Komisi II DPR RI meminta Kementrian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN, guna menjamin kepastian masa kerja jenjang karir, kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi ASN.
- Komisi II DPR RI meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Pada tahun-tahun mendatang, guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
- Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementrian terkait. Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dam Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update News Sambas Times















