Home / Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 18:50 WIB

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.

Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa naas yang dialami S. karena ulah suaminya akibat cemburu.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku H dan korban yang merupakan pasangan suami-istri sedang bertengkar dan cekcok, karena pelaku menuduh sang istri telah berselingkuh darinya.

Namun, korban tidak mengaku dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh suaminya. “Pada saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Satono Lantik 852 Guru PPPK

AKP Ambril menerangkan, penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul kearah kepala menggunakan satu botol sabun dari bahan plastik, dan didorong sampai terjatuh.

Akibatnya, kepala korban terbentur ke segi meja dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga pendarahan dibagian kepala.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dibagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu juga, korban sempat pingsan,” terangnya.

Merasa tidak terima dan mengalami trauma terhadap suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:  Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas saat hendak melarikan diri kearah Kecamatan Jawai.

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap saat berada di Penyebrangan Tebas Kuala tanpa melakukan perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan undang-undang tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Tebas

Hukum

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Jumat Curhat Polres Sambas bersama Kemenag, Satpol PP, Toga dan Tomas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Pelaku pembunuhan mertua yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/8/2022)

Hukum

Cekcok Masalah Ekonomi Penyebab Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
error: Content is protected !!