Home / Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 18:50 WIB

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.

Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa naas yang dialami S. karena ulah suaminya akibat cemburu.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku H dan korban yang merupakan pasangan suami-istri sedang bertengkar dan cekcok, karena pelaku menuduh sang istri telah berselingkuh darinya.

Namun, korban tidak mengaku dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh suaminya. “Pada saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

BACA JUGA:  LPPTKA BKPRMI Kabupaten Sambas Gelar Wisuda Akbar 1000 Santri

AKP Ambril menerangkan, penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul kearah kepala menggunakan satu botol sabun dari bahan plastik, dan didorong sampai terjatuh.

Akibatnya, kepala korban terbentur ke segi meja dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga pendarahan dibagian kepala.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dibagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu juga, korban sempat pingsan,” terangnya.

Merasa tidak terima dan mengalami trauma terhadap suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:  MUI Gelar Sajadah Fajar di Masjid Nurul Iman Lumbang

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas saat hendak melarikan diri kearah Kecamatan Jawai.

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap saat berada di Penyebrangan Tebas Kuala tanpa melakukan perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan undang-undang tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sambas
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
Kamseltibcarlantas yang rutin digelar Satlantas Polres Sambas kepada pengguna jalan raya

Hukum

Kasat Lantas Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro saat berkunjung di Mapolres Sambas

Hukum

Dua Kasus PETI Sudah Dituntaskan Polres Sambas
Lapas Kelas 2 Sambas

Hukum

Rutan Sambas Cepat Evakuasi Tahanan Titipan yang Meninggal
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
error: Content is protected !!