Home / Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 18:50 WIB

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.

Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa naas yang dialami S. karena ulah suaminya akibat cemburu.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku H dan korban yang merupakan pasangan suami-istri sedang bertengkar dan cekcok, karena pelaku menuduh sang istri telah berselingkuh darinya.

Namun, korban tidak mengaku dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh suaminya. “Pada saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

BACA JUGA:  BMKG Ingatkan Potensi Banjir Wilayah Pesisir Kalbar

AKP Ambril menerangkan, penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul kearah kepala menggunakan satu botol sabun dari bahan plastik, dan didorong sampai terjatuh.

Akibatnya, kepala korban terbentur ke segi meja dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga pendarahan dibagian kepala.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dibagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu juga, korban sempat pingsan,” terangnya.

Merasa tidak terima dan mengalami trauma terhadap suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:  Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas saat hendak melarikan diri kearah Kecamatan Jawai.

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap saat berada di Penyebrangan Tebas Kuala tanpa melakukan perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan undang-undang tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Hukum

Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Apresiasi Disiplin Pengendara Meningkat
Pelatihan Jurnalistik Aparatur Desa

Hukum

Sukses PJAD di Sambas, KBM Lanjut Pelatihan Jurnalistik di Ketapang
Narkoba Sabu

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Peredaran Shabu 722,22 Gram di Sajingan Besar
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
error: Content is protected !!