Home / Hukum

Sabtu, 30 Juli 2022 - 19:27 WIB

Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal RKUHP

Pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Jakarta. Dewan Pers bertemu Menko Polhukam Prof Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (28/7). Pertemuan ini mendiskusikan draf RKUHP.

Pembahasan draf ini sudah lama dan pemberlakuannya sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Sedikitnya terdapat 14 pasal dan 9 klaster dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan penundaan tapi melakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya hapus atau reformulasi,” tutur Mahfud dalam pertemuan tersebut.

Hadir dalam pertemuan bersama Menko Polhukam antara lain ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dan Wakil Ketua M Agung Dharmajaya. Anggota Dewan Pers yang turut hadir adalah Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro.

Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar.

Menurut Mahfud, RKUHP sudah akan ketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden meminta pengesahannya ditunda. “Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkap Mahfud meminta catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Mahfud yang dalam pertemuan itu didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo menjelaskan, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

14 Pasal

Sementara itu, Azyumardi Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

BACA JUGA:  Polisi Lakukan Pengamanan SPBU Pasca Kenaikan Harga BBM

Dalam draf sekarang ini, kata Azra, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Catatan SMSI

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP.

BACA JUGA:  72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat

Penolakan itu saat pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi  Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk  menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia  sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Dalam diskusi dewan pers di hotel Mercure  tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum,  yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH,  Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (rls)

Share :

Baca Juga

Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Asisten 1 Setda Sambas bersama Ketua DPRD Sambas mengabdikan momen foto bersama usai sosialisasi penanggulangan Narkotika

Hukum

Kesbangpol Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas

Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di sebuah Bengkel di Sambas
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
error: Content is protected !!