Home / Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 14:59 WIB

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

Sambas Times. Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap buron cabul anak di Kecamatan Selakau. Kabupaten Sambas, berinisial H (54).

H menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu, H tidak berkutik saat di tangkapan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, H ditangkap Jumat (27/9/2024) malam. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet

“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.” Ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu, (28/9/2024).

Rahmad mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sambas, dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA:  Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Tawuran

Hukum

Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Kasus Cabul

Hukum

Apresiasi Hakim PN Sambas Tolak Gugatan Guru Ngaji Cabul
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung

Hukum

HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Polsek Tebas

Hukum

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas
error: Content is protected !!