Home / Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 14:59 WIB

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

Sambas Times. Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap buron cabul anak di Kecamatan Selakau. Kabupaten Sambas, berinisial H (54).

H menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu, H tidak berkutik saat di tangkapan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, H ditangkap Jumat (27/9/2024) malam. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  BPJS Gandeng Media Kenalkan Program REHAP

“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.” Ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu, (28/9/2024).

Rahmad mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sambas, dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas tahun 2022

Hukum

Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
RJ Pelaku Bacok yang diamankan Polsek Jawai Selatan, Minggu (14/7/2024).

Hukum

Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan
Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan 42 Kayu Penebangan Liar di Sungai Tengah
error: Content is protected !!