Home / Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 14:59 WIB

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

Sambas Times. Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap buron cabul anak di Kecamatan Selakau. Kabupaten Sambas, berinisial H (54).

H menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu, H tidak berkutik saat di tangkapan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, H ditangkap Jumat (27/9/2024) malam. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Korban Tenggelam di Sungai Sekuduk Ditemukan Meninggal

“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.” Ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu, (28/9/2024).

Rahmad mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sambas, dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA:  Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
error: Content is protected !!