Home / Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 14:59 WIB

Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

H Pelaku cabul yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Sambas dan Unit Satreskrim Polsek Selakau, Jumat (27/9/2024) malam.

Sambas Times. Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap buron cabul anak di Kecamatan Selakau. Kabupaten Sambas, berinisial H (54).

H menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu, H tidak berkutik saat di tangkapan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, H ditangkap Jumat (27/9/2024) malam. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Yunisa Satono Kukuhkan Bunda Genre dan Duta Genre Kabupaten Sambas

“H ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.” Ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu, (28/9/2024).

Rahmad mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sambas, dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

BACA JUGA:  Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Kodim 1208 Sambas menggelar penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit di Aula Makodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Penyuluhan Hukum
Satlantas Polres Sambas menyampaikan Himbauan kepada Pengendara Lalulintas di Depan Mapolres Sambas

Hukum

Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
error: Content is protected !!