Sambas Times. Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polsek Galing menangkap dua pelaku perjudian jenis kolok, di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Senin (08/07/2024).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berinisial NM (36) dan SU (69).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada saat personel Polsek Galing melakukan pengamanan hiburan band pada Senin (08/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun pada saat itu, didapati perjudian jenis kolok di tepi jalan akses PT. SAM, di Dusun Sejati, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
“Kedua pelaku beserta barang bukti perjudian kolok sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.
Akibat perbuatannya sebagai pelaku judi kolok, kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News