Home / Hukum

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:22 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing

Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Senin (8/7/2024).

Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Senin (8/7/2024).

Sambas Times. Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polsek Galing menangkap dua pelaku perjudian jenis kolok, di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Senin (08/07/2024).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berinisial NM (36) dan SU (69).

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada saat personel Polsek Galing melakukan pengamanan hiburan band pada Senin (08/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun pada saat itu, didapati perjudian jenis kolok di tepi jalan akses PT. SAM, di Dusun Sejati, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

“Kedua pelaku beserta barang bukti perjudian kolok sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023

Akibat perbuatannya sebagai pelaku judi kolok, kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai
Narkoba Sabu

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Peredaran Shabu 722,22 Gram di Sajingan Besar
error: Content is protected !!