Sambas Times. Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).
AB berhasil di amankan sekitar pukul 13.05 WIB. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono akui pihaknya bergerak setelah terima informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan ada seseorang yang mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah penyelidikan, pelaku beserta barang bukti di amankan,” ujarnya.
AB di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan dan terancam Pasal tentang Narkotika.
Polres Sambas akan terus memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas,” tegasnya.
Masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho