Sambas Times. Dalam sehari, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Polisi juga mendapati ada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang merupakan anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas mengamankan 2 terduga pelaku TPPO. Kali ini, Satreskrim Polres Sambas mengamankan 1 terduga pelaku TPPO.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan pengungkapan kasus TPPO.
Ia mengatakan, 1 terduga pelaku yang diamankan berinisial MA (32) yang merupakan sopir mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih, ia kedapatan membawa 3 calon PMI ilegal ke Malaysia.
“Petugas mendapati mobil yang dikemudikan MA sedang membawa 3 calon PMI ke Malaysia. Saat diperiksa, diketahui para PMI itu tidak memiliki dokumen lengkap,” ungkap Rahmad kepada wartawan.
Rahmad bilang, saat mobil yang dikemudikan MA diberhentikan petugas, 2 calon pekerja migran melarikan diri. Petugas hanya mengamankan 1 calon pekerja migran lain serta sopir.
“Sopir yang mengangkut calon pekerja migran tersebut telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Rahmad.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News