Home / Hukum

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang ibu-ibu pengedar narkoba di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Sabtu, (3/2/2024).

Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH membenarkan kabar penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LN (51) di rumah kediaman tersangka.

“Sekitar pukul 12.30 kami menangkap seorang perempuan yang merupakan pengedar narkoba berinisial LN, di Dusun Lestari, Rt.006. Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas,” ujarnya.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa LN sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas.

BACA JUGA:  Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan.” Tuturnya.

Pada penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk salah satu produk rokok ternama warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan.

“Kaleng berisikan butiran kristal putih yang kami duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,56 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca,” jelasnya.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.

BACA JUGA:  Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah Kebutuhan Pokok Terus Naik

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak,” tutupnya.

Dari penangkapan itu, LN disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Sahrul Ketua Himapol Untan

Hukum

Himapol Untan Harap Pemilu 2024 Ciptakan Politik Persatuan
Polres Sambas

Hukum

Satgas Gabungan Siap Sukseskan Night Festival 2023
Satlantas Polres Sambas mengamankan aksi balap liar wilayah Kabupaten Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 14 Kendaraan Balap Liar
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
Polres Sambas

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Rugikan Keuangan 694 Juta Rupiah
Polres Sambas

Hukum

Ini Kasus-kasus Yang Diungkap Polres Sambas Tahun 2023
Satreskrim Polres Sambas memperlihatkan barang bukti pencurian oleh 6 pelaku si wilayah hukum Polres Sambas

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pencurian di Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!