Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang ibu-ibu pengedar narkoba di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Sabtu, (3/2/2024).
Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH membenarkan kabar penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LN (51) di rumah kediaman tersangka.
“Sekitar pukul 12.30 kami menangkap seorang perempuan yang merupakan pengedar narkoba berinisial LN, di Dusun Lestari, Rt.006. Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas,” ujarnya.
Iptu Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa LN sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan.” Tuturnya.
Pada penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk salah satu produk rokok ternama warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan.
“Kaleng berisikan butiran kristal putih yang kami duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,56 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca,” jelasnya.
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak,” tutupnya.
Dari penangkapan itu, LN disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News