Home / Hukum

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang ibu-ibu pengedar narkoba di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Sabtu, (3/2/2024).

Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH membenarkan kabar penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LN (51) di rumah kediaman tersangka.

“Sekitar pukul 12.30 kami menangkap seorang perempuan yang merupakan pengedar narkoba berinisial LN, di Dusun Lestari, Rt.006. Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas,” ujarnya.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa LN sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas.

BACA JUGA:  Bupati Satono: Mari Kita Isi Ramadan Dengan Penuh Kebaikan

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan.” Tuturnya.

Pada penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk salah satu produk rokok ternama warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan.

“Kaleng berisikan butiran kristal putih yang kami duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,56 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca,” jelasnya.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.

BACA JUGA:  Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak,” tutupnya.

Dari penangkapan itu, LN disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sat Lantas Polres Sambas

Hukum

Sat Lantas Polres Sambas Bagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Sambas

Hukum

Ini Kasus-kasus Yang Diungkap Polres Sambas Tahun 2023
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
PETI kabupaten Sambas

Hukum

TNI, Polri dan BKSDA Cek Lokasi PETI Kawasan Gunung Asuansang
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Baksos Bersihkan Tumpukan Pasir Jembatan Sabo’
Suasana kebersamaan usai Diskusi Publik PMI Kabupaten Sambas

Hukum

PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
error: Content is protected !!