Home / Hukum

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti yang berhasil dinamakan Satresnarkoba Polres Sambas, Sabtu (3/2/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang ibu-ibu pengedar narkoba di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, Sabtu, (3/2/2024).

Kepala Satresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH membenarkan kabar penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial LN (51) di rumah kediaman tersangka.

“Sekitar pukul 12.30 kami menangkap seorang perempuan yang merupakan pengedar narkoba berinisial LN, di Dusun Lestari, Rt.006. Rw. 003, Desa Mensere, Kecamatan Tebas,” ujarnya.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa LN sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Tebas.

BACA JUGA:  BNN RI Apresiasi Kades Deklarasi Anti Narkotika

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan.” Tuturnya.

Pada penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk salah satu produk rokok ternama warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan.

“Kaleng berisikan butiran kristal putih yang kami duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 12,56 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca,” jelasnya.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar.

BACA JUGA:  Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan melakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak,” tutupnya.

Dari penangkapan itu, LN disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Viral di Medsos rumah warga di Tebas di bobol maling

Hukum

Video Viral Rumah Warga Tebas Dibobol Maling Belum Lapor Polisi
Pelaku penusuk paman diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Dipengaruhi Alkohol, Ponakan di Pemangkat Tega Tusuk Paman
Satnarkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang
error: Content is protected !!