Sambas Times. Polres Sambas berhasil menangkap ES (33) warga Kecamatan Galing yang melakukan aksi pencurian di Kecamatan Teluk Keramat dan Sajingan Besar, pada 24 Juni 2025 lalu.
ES tak berkutik saat Personel Polsek Teluk Keramat dan Polsek Sajingan Besar menangkapnya di Kecamatan Sajingan Besar, dan menghentikan aksi ES sangat meresahkan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal menjelaskan. Tersangka ES kini tengah menjalani proses hukum atas dua tindak pidana pencurian yang ia lakukan.
“Kasus pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di sebuah kamar karaoke milik warga berinisial K di Dusun Sekura Selatan, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat.” Jelasnya.
Korban menemukan dua unit speaker rakitan dan satu unit amplifier merk BMB telah raib dari lokasi. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Polsek Teluk Keramat menangkap pelaku ES pada 24 Juni 2025 di wilayah Polsek Sajingan Besar.
Tak berselang lama, Polsek Sajingan Besar juga menerima laporan dari korban berinisial DS atas hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di dalam ruko miliknya di Dusun Ngole, Desa Kaliau.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti potongan karet ban yang ditemukan di tempat kost ES. Diketahui pelaku telah melakukan pencurian motor pada 22 Juni 2025 saat rumah korban dalam keadaan kosong,” ujar Ipda Suprizal.
Polres Sambas memberikan apresiasi kerja cepat jajaran Polsek dalam mengungkap kedua kasus ini. “Pelaku telah diamankan, berikut barang bukti perangkat elektronik maupun sepeda motor telah disita untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk kasus di Teluk Keramat dan Pasal 362 KUHP. Sedangkan kasus di Sajingan Besar masih dalam proses penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















