Home / Hukum

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas

Ilustrasi Prostitusi Online

Ilustrasi Prostitusi Online

Sambas Times. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang Mucikari Prostitusi Online berinisial JR, Rabu, (26/6/2024).

JR ditangkap karena diduga memperdagangkan Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun kepada lelaki hidung belang melalui sistem online.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa penangkapan mucikari prostitusi online.

BACA JUGA:  667 Rumah Warga Desa Tempapan Hulu Terendam Banjir

Ia menjelaskan, pelaku berinisial JR ditangkap, atas laporan dari orang tua korban, karena diduga sudah melakukan praktek perdagangan wanita kepada pria hidung belang.

“Aksi prostitusi online dilakukan di salah satu kost, Dusun Lumbang Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas,” ungkap AKP Sandoko.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas

Ia menjelaskan, pada saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, bahwa ia merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya.

“Dari laporan itulah pelaku berinisial JR beserta barang bukti berhasil ditangkap dan diamankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Narkoba Asal Jawai di Tekarang
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Polsek Tekarang

Hukum

Polsek Tekarang Sidik Pembakaran Mesin Combine Petani
KMKS

Hukum

KMKS Dorong Keterlibatan Pemuda Menjaga Kamtibmas Era Digital
error: Content is protected !!