Sambas Times. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang Mucikari Prostitusi Online berinisial JR, Rabu, (26/6/2024).
JR ditangkap karena diduga memperdagangkan Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun kepada lelaki hidung belang melalui sistem online.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa penangkapan mucikari prostitusi online.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial JR ditangkap, atas laporan dari orang tua korban, karena diduga sudah melakukan praktek perdagangan wanita kepada pria hidung belang.
“Aksi prostitusi online dilakukan di salah satu kost, Dusun Lumbang Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas,” ungkap AKP Sandoko.
Ia menjelaskan, pada saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, bahwa ia merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya.
“Dari laporan itulah pelaku berinisial JR beserta barang bukti berhasil ditangkap dan diamankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News