Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan 2 pria yang mencuri telur penyu di wilayah konservasi. Paloh, Kabupaten Sambas. Rabu (23/7/2025)
Kedua pria tersebut berhasil amankan Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas, masing-masing berinisial TG (45) dan WS (34).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan. Pihaknya mendapatkan informasi adanya pengambilan telur penyu di wilayah konservasi.
Mendapati laporan itu, polisi bergerak cepat ke lokasi dan mendapati 2 pria yang kedapatan membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu.
“Kedua pelaku diamankan saat tiba di penyeberangan Sungai Sumpit. Mereka menggunakan satu unit sepeda motor membawa 445 butir telur penyu,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal.
Dari hasil keterangan pelaku, bahwa telur penyu tersebut akan dijual ke masyarakat seputaran Kecamatan Paloh. “Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, barang bukti ratusan telur penyu yang berhasil diamankan akan ditanam kembali di wilayah konservasi Penyu Wahana Bahari, yang merupakan binaan WWF untuk ditetaskan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g Jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin| Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor Muhammad Ridho














