Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:32 WIB

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Sambas Times. Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas), yang menyebabkan korban A (57) menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Penangkapan pelaku LKF als A (31) dan barang bukti dilakukan di rumah terduga Pelaku di Dusun Sebenua. Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Minggu (12/04/2026)

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor berinisial STK (57) warga Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong. Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas. Pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah Sdr A menuju ke rumahnya.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas

Kasus bermula, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. Spontan pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka.

Melihat kondisi korban lemah dan tidak melawan. Kemudian tas selempang korban yang berisikan 43 juta dan sebuah Handphone (HP) berhasil direbut dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total uang sebesar 43 juta dan 1 unit Hp. Dengan total kerugian 45 juta rupiah, dan langsung ditindaklanjuti Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan tim Reskrim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA:  Diskumindag Sosialisasi Legalitas Usaha dan Akses Pembiayaan Usaha Mikro

Tidak lama dari laporan, Minggu (12/4/2026), dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A (31) dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.

Ia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru

Hukum

236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Polres Sambas Tingkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Kepala Desa Kuala HS

Hukum

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD
Sertijab Kabag Ops Polres Sambas di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas.

Hukum

Kompol Andri Syahroni Jabat Kabag Ops Polres sambas
error: Content is protected !!