Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:32 WIB

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Sambas Times. Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas), yang menyebabkan korban A (57) menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Penangkapan pelaku LKF als A (31) dan barang bukti dilakukan di rumah terduga Pelaku di Dusun Sebenua. Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Minggu (12/04/2026)

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor berinisial STK (57) warga Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong. Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas. Pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah Sdr A menuju ke rumahnya.

BACA JUGA:  Rutan Sambas Gelar Tausiyah Perpisahan Karutan Priyo Tri Laksono

Kasus bermula, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. Spontan pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka.

Melihat kondisi korban lemah dan tidak melawan. Kemudian tas selempang korban yang berisikan 43 juta dan sebuah Handphone (HP) berhasil direbut dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total uang sebesar 43 juta dan 1 unit Hp. Dengan total kerugian 45 juta rupiah, dan langsung ditindaklanjuti Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan tim Reskrim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA:  Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas

Tidak lama dari laporan, Minggu (12/4/2026), dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A (31) dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.

Ia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau
Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Hukum

Dandim 1208 Sambas Komitmen Kawal Wilayah Perbatasan
Pemuda yang terlibat akai Balap Liar diamankan Satlantas Polres Sambas di Pos Lantas Pasar Sambas.

Hukum

Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas
error: Content is protected !!