Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:32 WIB

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Sambas Times. Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas), yang menyebabkan korban A (57) menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Penangkapan pelaku LKF als A (31) dan barang bukti dilakukan di rumah terduga Pelaku di Dusun Sebenua. Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Minggu (12/04/2026)

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor berinisial STK (57) warga Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong. Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas. Pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah Sdr A menuju ke rumahnya.

BACA JUGA:  Bupati Satono Ajak Generasi Muda Semangat Membaca dan menulis

Kasus bermula, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. Spontan pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka.

Melihat kondisi korban lemah dan tidak melawan. Kemudian tas selempang korban yang berisikan 43 juta dan sebuah Handphone (HP) berhasil direbut dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total uang sebesar 43 juta dan 1 unit Hp. Dengan total kerugian 45 juta rupiah, dan langsung ditindaklanjuti Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan tim Reskrim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA:  Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun

Tidak lama dari laporan, Minggu (12/4/2026), dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A (31) dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.

Ia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Jasad bayi

Hukum

Polres Sambas Tangani Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Desa Kartiasa

Hukum

Warga Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Parit Pasar Pemangkat
Pencabulan

Hukum

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri
Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas
Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan Dua PMI Non Prosedural Masuk NKRI di Sambas
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
BNNK Sambas

Hukum

Marthinus Hukom Resmikan BNN Kabupaten Sambas, Mantapkan Kolaborasi
error: Content is protected !!