Home / Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi foto pencabulan terhadap anak di bawah umur

Ilustrasi foto pencabulan terhadap anak di bawah umur

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Penetapan tersangka oleh Polres Sambas pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026. Alat bukti dinyatakan cukup setelah proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim. AKP Rahmad Kartono didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan kronologis hingga ditetapkannya SK sebagai tersangka cabul.

BACA JUGA:  Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

Dikatakan Rahmad Kartono, Polres Sambas berkomitmen menangani kasus yang berkaitan dengan anak. Perempuan atau kelompok rentan dengan tegas, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pelaku cabul SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini SK ditahan di Rutan Polres Sambas, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gali Potensi PAD Perkuat APBD Kabupaten Sambas

“Polres Sambas memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar AKP Rahmad Kartono.

Akibat perbuatan cabulnya, SK dikenakan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas
Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO
Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

Hukum

Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Rutan Sambas

Hukum

258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
error: Content is protected !!