Home / Hukum

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:24 WIB

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi

Karutan Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas, Minggu (25/12/2022).

Karutan Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas, Minggu (25/12/2022).

Sambas Times. Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022, Sebanyak 11 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Sambas mendapat remisi dari negara. Minggu (25/12/2022).

Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sambas Luhur Prasaja mengatakan. Bahwa remisi yang terima 11 WP Rutan Sambas khusus memperingati Hari Raya Natal Tahun 2022.

“Besaran remisi khusus diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani Pidana 6 bulan. Sampai dengan 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari,”. Kata Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja.

Dalam kesempatan itu, Luhur menyampaikan syarat–syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

BACA JUGA:  Curah Hujan Tinggi, BPBD Imbau Waspada Banjir

Sedangkan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Natal tahun 2022.

Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012, Pasal 34 A harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari Raya Natal tahun 2022 dengan syarat–syarat sesuai ketentuan.

Narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan lebih, tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan, tahun ke dua memperoleh remisi 1 bulan, tahun ke tiga memperoleh remisi 1 bulan.

BACA JUGA:  Pemdes Merpati Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah

Tahun ke empat memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, tahun ke lima, Memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, tahun ke enam, memperoleh remisi 2 bulan.

Jumlah Narapidana yang beragama Kristen Katolik dan Protestan di Rutan Sambas berjumlah 11 orang, dan Narapidana 13 orang, jadi total 24 orang.

Jumlah Narapidana yang telah memperoleh remisi khusus 15 hari 3 orang, remisi khusus 1 Bulan 8 orang. “Untuk perkara pidana yang mendapat Remisi Narkotika 8 orang. Perlindungan Anak 2 orang, pencurian 1 orang, Penganiayaan 1 orang, total 11 orang,” ujar Karutan. (Hen)

Share :

Baca Juga

Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
Satgas Pamtas Temajuk

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Curanmor

Hukum

Polres Sambas Ringkus Pelaku Curanmor di Pemangkat.
error: Content is protected !!