Sambas Times. Satgas Pamtas TNI AD Gabma, Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan Balai Karantina Kalimantan Barat menyerahkan sitaan 1.286 butir Telur Penyu kepada Balai Pengelolaan Kelautan (PK).
Penyerahan Telur Penyu tak bertuan itu sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam menjaga satwa dilindungi di Kalbar, serta upaya penyelamatan satwa dan ekosistem laut di wilayah perbatasan Kalbar.
Balai PK menerima penyerahan barang bukti berupa 1.286 butir telur penyu dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, pertama oleh Satgas Pamtas Temajuk sejumlah 96 butir, dan kedua tangkapan di Pelabuhan Sintete sebanyak 1.190 butir.
“Ia, ada dua lokasi penemuan telur penyu tak bertuan diterima Balai PK, pertama oleh Satgas Pamtas sebanyak 96 butir pada 4 Agustus 2026 malam, dan temuan kedua di Pelabuhan Sintete sebanyak 1.190 butir,” jelasnya.
Telur penyu di Temajuk ditemukan di dalam kardus tanpa tuan di semak-semak pada 4 Agustus 2026, sedangkan di pelabuhan Sintete ditemukan sebuah kapal, pada 5 Agustus 2026, yang diduga berasal dari Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai PK Pontianak, selaku unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kemudian mengevakuasi telur-telur tersebut ke kantor Balai PK Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie menegaskan, penanganan temuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Kementerian KP dalam memastikan perlindungan jenis ikan dilindungi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, setiap temuan harus ditangani secara hati-hati, baik dari aspek konservasi, teknis, administrasi, maupun penegakan hukum. Serta membangun koordinasi dengan instansi terkait, agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah, “imbaunya.
Apabila masyarakat menemukan aktivitas atau temuan terkait jenis ikan dilindungi, segera laporkan kepada petugas atau instansi berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Balai PK Pontianak menyampaikan apresiasi kepada Karantina Indonesia Kalbar, Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajuk, PSDKP Pontianak, tenaga medis Sealife Indonesia, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan temuan tersebut.
“Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan penyu dan jenis ikan dilindungi lainnya dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Balai PK Imbau Jaga Sumber Daya Laut
Balai PK Pontianak mengimbau masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, maupun aktivitas pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ribuan telur penyu dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dari Sealife Indonesia, yang meliputi indentifikasi jenis telur dengan metode pengukuran diameter dan berat telur serta pemeriksaan fertilitas telur dengan metode candling.
Drh Dwi Suprapti, Marine Megafauna specialist – Yayasan Sealife Indonesia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan telur penyu, diketahui telur penyu di Temajuk berukuran antara 3,53 hingga 4,16 cm dengan berat antara 3,62 hingga 3,87 gram.
Jika dilihat dari ukuran dan berat, telur dari Paloh tersebut cenderung pada jenis Penyu hijau (Chelonia mydas). Sedangkan telur penyu di Pelabuhan Sentete, terbagi menjadi dua ukuran, yaitu ukuran lebih besar dan ukuran yang lebih kecil.
Telur yang lebih besar berukuran antara 4,06 hingga 4,16 cm dan berat 3,73-3,97 gram, hal itu menunjukan kecenderungan pada jenis Penyu hijau (Chelonia mydas), sedangkan telur yang lebih kecil berukuran antara 3,20-3,47 cm dengan berat 2,38-2,59 gram, cenderung jenis Penyu sisik (Eretmochelys olivacea).
Dwi menambahkan, selain dilakukan identifikasi jenis, tim dokter hewan juga melakukan candling, yaitu pemeriksaan telur dengan metode meneropong atau menyinarinya menggunakan bantuan cahaya di ruang gelap.
Tujuannya untuk melihat kondisi telur serta memantau pembuluh darah serta tumbuh kembang embrio di dalamnya. Hasil candling sampel telur penyu asal Paloh menunjukkan adanya tanda-tanda fertilitas telur.
Selain itu cangkang telur atau pori-pori kulit telur masih tertutup lendir alami dan berpasir. Hal ini berarti telur dalam kondisi cukup baik dan masih ada peluang menetas dengan cara inkubasi telur mengunakan pasir.
Sedangkan candling pada sample telur penyu asal Kepulauan Riau menunjukkan tidak adanya tanda-tanda fertilitas telur. Kondisi kulit telur diselimuti banyak air (basah) dan bersih tanpa pasir.
Kondisi ini dapat menyebabkan kualitas telur menjadi menurun karena pori-pori menjadi terbuka, sehingga telur mudah menyerap banyak air dan mudah terpapar mikroba menyebabkan embrio umumnya gagal berkembang.
Telur penyu asal Paloh dapat ditetaskan kembali atau diinkubasi menggunakan pasir pantai (pasir yang agak kasar) dengan kedalaman sarang untuk penyu hijau antara 50-70 cm dan suhu inkubasi antara 28-30 °C.
“Pastikan pasir tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembab untuk menghindari pembusukan pada telur,” jelasnya.
Telur Penyu Temuan Asal Riau Tidak Dapat di Tegaskan
Telur asal Kepulauan Riau, kata Dwi, tidak direkomendasikan untuk ditetaskan. Dan dapat dimusnahkan, karena kondisi telur sudah infertil dan peluang menetas sangat kecil.
Konservasi Penyu merupakan satwa yang dilindungi secara penuh, baik nasional maupun internasional. Penyu dilindungi penuh berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Di ranah Kementerian KP, penyu dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri KP Nomor 66 Tahun 2025, tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan penyu sisik sebagai salah satu dari enam jenis penyu di perairan Indonesia berstatus dilindungi.
Skala International, seluruh jenis penyu masuk sebagai daftar merah (IUCN Red List) International Union for Conservation Nature. Selain itu, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah mencantumkan penyu dalam Appendix I sejak tahun 1981 sehingga perdagangan internasional spesies ini diatur sangat ketat.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















