Home / Hukum

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:53 WIB

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan tiga terduga tindak pidana Narkotika di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Tiga terduga pelaku berinisial FMT (24), FA (39) dan PT (29) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas. Selasa, (27/5/ 2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif.

“Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana salah satu terduga pelaku.” Kata Kasatresnarkoba, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan. Pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” imbaunya

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Polisi Kena Sabetan Samurai

Hukum

Lerai Perkelahian, Polisi di Sambas Kena Sabetan Samurai
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan silaturahmi bersama Forkopimcam Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Mantapkan Silaturahmi Forkopimcam
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
error: Content is protected !!