Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan tiga terduga tindak pidana Narkotika di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Tiga terduga pelaku berinisial FMT (24), FA (39) dan PT (29) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas. Selasa, (27/5/ 2025), sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif.
“Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana salah satu terduga pelaku.” Kata Kasatresnarkoba, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan. Pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” imbaunya
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















