Home / Hukum

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:53 WIB

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Ketiga Terduga Pelaku Pengedar Narkotika beserta Barang Bukti diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan tiga terduga tindak pidana Narkotika di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Tiga terduga pelaku berinisial FMT (24), FA (39) dan PT (29) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas. Selasa, (27/5/ 2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif.

“Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam celana salah satu terduga pelaku.” Kata Kasatresnarkoba, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan. Pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” imbaunya

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pemangkat AKP Hoerrudin

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMP 1 Salatiga
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
RJ Pelaku Bacok yang diamankan Polsek Jawai Selatan, Minggu (14/7/2024).

Hukum

Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
Pemuda yang terlibat akai Balap Liar diamankan Satlantas Polres Sambas di Pos Lantas Pasar Sambas.

Hukum

Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas
error: Content is protected !!