Sambas Times. Polres Sambas amankan pria berinisial T (30) pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Sajingan Besar.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada pihak keluarga.
“Pelaku sudah beserta barang bukti ada di Mapolres Sambas,” ujar AKP Rahmad Kartono. Senin (10/3/2025).
Kasus berawal saat pelapor yang merupakan paman korban mendatangi rumah kontrakan korban di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar.
Saat tiba pelapor melihat korban sedang menangis. Pelapor kemudian menanyakan kepada korban kenapa menangis. Ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor.
Pelaku menjemput korban kemudian ke Rumah Makan Bareh Solok di Tanjung Desa Sanatab Sabtu, 8 Maret 2025.
Tujuan awalnya mempertemukan korban dengan pengelola rumah makan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban meninjau rumah kosong yang rencananya menjadi tempat tinggal selama bekerja di rumah makan tersebut.
“Setelah tiba di rumah kosong, pelaku langsung memeluk korban dan menyetubuhinya korban secara paksa,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.
Mendapat informasi itu, paman korban langsung melaporkan kasus perkosaan ponakannya ke Polsek Sajingan Besar. “Setelah mendapat laporan, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho















