Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, AKP Hoerrudin mengatakan kedua pelaku berinisial SA dan AP yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat.
“Kedua pelaku ditangkap saat berasa dirumah kediamannya masing-masing,” kata Kapolsek Pemangkat.
Saat dilakukan penangkapan, Kapolsek mengungkapkan, pelaku SA sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan ditangkap dibelakang rumah pelaku di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.
“Sementara untuk pelaku AP ditangkap dirumahnya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat,” ujarnya.
Kedua pelaku di tangkap, jelas Kapolsek Pemangkat. Karena melakukan kejahatan dengan pencurian sepeda motor di Kecamatan Salatiga pada 29 Oktober 2022.
Kapolsek Pemangkat menerangkan kasus ini berawal saat korban berinisial PE, warga Desa Parit Baru. Kecamatan Salatiga yang sedang memarkirkan sepeda motornya di depan rumah atau warung miliknya.
Namun tak berselang lama, lanjut Kapolsek, korban kembali untuk melihat kendaraannya yang diparkirkannya.
Setelah membuka pintu rumahnya, kendaraan miliknya sudah hilang alias digondol maling.
“Atas kejadian itulah korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang di curi oleh kedua pelaku.
“kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kendaraan milik pelaku sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana kejahatan,” ungkapnya.
Pelaku SA Merupakan Residivis Kambuhan
Kapolsek Pemangkat, AKP Hoerrudin menjelaskan pelaku SA pelaku pencurian sepeda motor merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.
“Ya, untuk pelaku SA ini seorang residivis yang dulu kita amankan dan sudah bebas dari penjara. Kemudian kita tangkap kembali,” tuturnya.
Sementara, pelaku berinisial AP baru pertama kali ditangkap dan melakukan tindak kejahatannya.
Orang Tua Pelaku AP Dukung Polisi Menangkap Anaknya
Orang tua dari pelaku yang berinisial AP mendukung pihak kepolisian agar sang anak ditahan lantaran telah melakukan kejahatan dengan mencuri sepeda motor.
Saat anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat menggiringnya, pelaku AP sempat meminta tolong ke ibunya dengan berkata “Mak tolong be mak”
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena pada saat kami melakukan penangkapan bahkan orangtuanya sendiri mendukung dan meminta kami untuk menangkap anaknya tersebut,” terang Kapolsek.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat mengamankan kendaraannya.
“Kami menghimbau masyarakat untu selalu waspada dan berhati-hati ketika mengamankan kendaraannya. Apabila parkir harap dikunci stang supaya bisa aman,” imbau nya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku sudah ditahan dan berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya. (jyn)